Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dirampungkan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah hanya dalam dua hari, tidak masuk akal.
Pembahasan yang berlangsung selama dua hari itu dinilai hanya formalitas. Herdiansyah curiga, pemerintah dan DPR sudah memiliki hasil akhir dari revisi KUHAP tersebut.
"Itu menurut saya tidak masuk akal. jadi kesannya pembahasan DIM itu, ya formalitas. Sepertinya DPR dan pemerintah itu sudah punya hasil akhir. Jadi pembahasan itu hanya sekedar akal-akalan saja, seolah-olah partisipatif dan lain sebagainya," kata Herdiansyah saat dihubungi Suara.com pada Jumat, 11 Juli 2025.
Pemerintah dan DPR menurutnya menggunakan kacamata kuda, yang tidak ingin melihat ke kiri dan kanan atas berbagai masukan dari masyarakat sipil.
"Padahal syarat utama dari produk undang-undang yang bagus, dia mesti melibatkan partisipasi publik secara masif," tegas Herdiansyah.
Terlebih menurutnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menekan harus terpenuhinya syarat meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

"Nah kalau kemudian keterlibatan publik itu tidak diberikan ruang sama sekali, artinya memang produk undang-undang itu sudah didesain menurut kepentingan elit politik tertentu. Bukan untuk kepentingan masyarakat banyak, kan, pada akhirnya," ujar Herdinsyah.
Sebagaimana diketahui, proses pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah revisi KUHAP dimulai sejak Rabu (8/7/2025), dan secara resmi dituntaskan pada Kamis (10/7/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan rincian dari ribuan DIM yang telah disepakati bersama pemerintah.
Baca Juga: Mustahil 1.676 DIM Revisi KUHAP Digeber Cuma 2 Hari, Pakar Curigai DPR: Abaikan Partisipasi Publik!
Angka tersebut merefleksikan kompleksitas revisi salah satu undang-undang paling fundamental di Indonesia ini.
"Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Habiburokhman merinci lebih jauh usulan-usulan yang telah disisir dalam pembahasan singkat tersebut.
Pemerintah tercatat mengusulkan 1.091 poin untuk dipertahankan, 295 usulan bersifat perbaikan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, serta 131 usulan merupakan substansi yang sepenuhnya baru.
Saking cepatnya proses tersebut, Habiburokhman bahkan sempat melontarkan pertanyaan retoris untuk menegaskan bahwa seluruh agenda telah tuntas.
"Iya sudah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya.