"Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," lanjutnya.
Tuntutan 7 Tahun dan 2 Dakwaan Utama
Tanggapan tajam dari jaksa ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta terhadap Hasto.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto dengan dua pasal utama.
Pertama, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Kedua, ia didakwa merintangi penyidikan (obstruction of justice), terkait percakapan soal ‘bapak’ ini menjadi salah satu pilar pembuktiannya.
Penetapan tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu didasarkan pada temuan bukti keterlibatan Hasto dalam dua ranah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kala itu menjelaskan bahwa Hasto tidak hanya terlibat dalam suap, tetapi juga aktif memerintahkan upaya menghilangkan barang bukti.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
Baca Juga: Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku
Selain itu, Hasto juga dituduh mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik, yang semakin memperkuat dakwaan perintangan penyidikan.