Banyak Pelanggarannya, Pemprov DKI Setop Sementara Galian Fiber Optik Pondok Gede

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 14 Juli 2025 | 13:35 WIB
Banyak Pelanggarannya, Pemprov DKI Setop Sementara Galian Fiber Optik Pondok Gede
Ilustrasi galian di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proyek pemasangan jaringan kabel fiber optik PT Xenithing Indonesia Network di Jalan Pondok Gede Raya, Jakarta Timur. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proyek pemasangan jaringan kabel fiber optik PT Xenithing Indonesia Network di Jalan Pondok Gede Raya, Jakarta Timur.

Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran metode kerja meski proyek sudah mendapatkan izin resmi dan paparan teknis.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi, Wiwik Wahyuni, melalui pers release Dinas Bina Marga, terdapat sejumlah pelanggaran prosedur di lapangan:

“Material galian tidak dikarungi, tidak adanya pagar pengaman, rambu lalu lintas, serta penempatan material di area trotoar tanpa perlindungan," katanya dikutip Sein (14/7/2025).

Meski proyek telah memperoleh IPPJU No. 57/C.3/1/TM.10.02/e/2025 tertanggal 13 Maret, dan metode kerja telah dipaparkan pada rapat 21 April untuk penerbitan STLAK, divergensi antara perencanaan dan pelaksanaan itu nyata.

Teguran lisan digulirkan sejak 18 Juni, disusul pengecekan 23 Juni serta Surat Peringatan 1 pada 26 Juni. Namun hingga pengecekan lanjutan tanggal 1, 4, dan 5 Juli, belum ada perbaikan berarti.

Pada 7 Juli, dalam inspeksi bersama dengan pihak kontraktor, diputuskan untuk menghentikan sementara proyek guna evaluasi metode kerja secara menyeluruh.

Pada malam yang sama, seorang warga terjatuh ke dalam lubang hand hole, yang mempertegas urgensi penghentian.

Dalam penyelesaian secara kekeluargaan, korban menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan musibah tanpa unsur kelalaian yang disengaja dan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap pelaksana pekerjaan.

Wiwik juga menegaskan bahwa pengawasan telah dilakukan sesuai kewenangan, dan ke depan:

"Ke depan, Dinas Bina Marga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan utilitas yang berada di ruang milik jalan, guna menjamin keselamatan publik dan ketertiban pelaksanaan proyek infrastruktur di wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pita Suara Rusak usai Leher Terlilit Kabel Fiber Optik, Sultan Rif'at Terpaksa Pakai Alat Ini Agar Bisa Bicara

Pita Suara Rusak usai Leher Terlilit Kabel Fiber Optik, Sultan Rif'at Terpaksa Pakai Alat Ini Agar Bisa Bicara

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 16:16 WIB

Penataan Kabel Semrawut di Kawasan Tendean

Penataan Kabel Semrawut di Kawasan Tendean

Foto | Kamis, 14 September 2023 | 15:30 WIB

Lagi dan Lagi, Seorang Pemotor Terjatuh Akibat Terjerat Juntaian Kabel Fiber Optik di Kembangan

Lagi dan Lagi, Seorang Pemotor Terjatuh Akibat Terjerat Juntaian Kabel Fiber Optik di Kembangan

News | Rabu, 13 September 2023 | 04:05 WIB

Diperiksa Polisi 6 Jam, Ayah Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Optik PT Bali Tower Ditanya Kronologi Kejadian

Diperiksa Polisi 6 Jam, Ayah Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Optik PT Bali Tower Ditanya Kronologi Kejadian

News | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 01:00 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB