Suara.com - Konflik Pemkab Deli Serdang dan Al-Wasliyah tampaknya semakin meruncing. Kekinian, sekolah Al Washliyah Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) disegel.
Dampak penyegelan ini membuat aktivitas belajar mengajar terganggu, tepat di momen hari pertama sekolah, Senin 14 Juli 2025. Pelajar pun terpaksa belajar di luar.
Penyegelan tersebut dilakukan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, sejak Minggu 13 Juli 2025. Sekolah itu mendapat penjagaan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Atas hal itu, hari pertama tahun ajaran 2025-2026 ini, siswa-siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau SMP terpaksa belajar di luar sekolah. Berdasarkan data diperoleh, dalam surat berita acara serah terima itu disebutkan alasan pengosongan.
Alasannya yakni berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Galang tersebut merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara buka suara atas penyegelan sekolah tersebut. Ia mengatakan Pemkab Deli Serdang sudah bertindak zalim dengan menyegel sekolah yang membuat siswa terganggu belajar.
"Pemkab Deli Serdang sudah zalim," katanya kepada SuaraSumut.id.
Dirinya menyebutkan bahwa Pemkab Deli Serdang tidak komit dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibicarakan.
"(Pemkab Deli Serdang) tidak komit dengan kesepakatan-kesepakatan, yang sudah dibicarakan sebelumnya," ungkap Dedi.
Lahan sekolah ini menjadi konflik antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah. Di mana Pemkab Deli Serdang mengklaim bagian dari aset, yang sebelumnya merupakan SMP Negeri 2 Petumbukan.
Sedangkan, Dedi Iskandar juga menyebutkan bahwa lahan sekolah tersebut bagian aset atau tanah milik dari Al-Washliyah sebagai wakaf.
"Tanah ini milik Al Washliyah dalam bentuk wakaf. Dan kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan," kata anggota DPD RI tersebut.
Kontributor : M. Aribowo