Hari Batik Nasional (2 Oktober): Ditetapkan melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2009, tanggal ini dipilih untuk merayakan penetapan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Pengakuan internasional ini menjadi dasar kuat yang menjadikan Hari Batik sebagai salah satu kandidat utama jika ada penambahan libur nasional bertema budaya.
Hari Musik Nasional (9 Maret): Ditetapkan melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2013, tanggal ini dipilih berdasarkan hari lahir komponis besar pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya", Wage Rudolf Supratman. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia.
Hari Wayang Nasional (7 November): Ditetapkan melalui Keppres Nomor 30 Tahun 2018. Tanggal ini merujuk pada pengakuan UNESCO terhadap wayang sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity pada 7 November 2003. Sama seperti batik, pengakuan global ini memberikan bobot lebih pada Hari Wayang.
Proses untuk menjadikan sebuah hari peringatan menjadi hari libur nasional sendiri memerlukan proses dan pertimbangan yang kompleks, termasuk dampak ekonomi dan produktivitas nasional.