Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti

Vania Rossa, Lilis Varwati

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:10 WIB
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
Ilustrasi sekolah tanpa hukuman. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengalihkan fokus disiplin dari hukuman fisik dan teguran keras menuju budaya sekolah aman.
  • Regulasi ini menekankan nilai-nilai budaya seperti mendengar, menerima, menghormati, dan melayani sebagai fondasi disiplin.
  • Peran guru bergeser menjadi fasilitator, sementara siswa ditempatkan sebagai subjek aktif dalam menjaga lingkungan belajar.

Suara.com - Selama bertahun-tahun, disiplin di sekolah kerap dimaknai sebagai kepatuhan mutlak terhadap aturan, dengan hukuman fisik, teguran keras, atau hukuman administratif sebagai instrumen utama. Misalnya, murid yang terlambat masuk kelas sering dijewer atau disuruh berlari keliling lapangan, sementara pelanggaran lebih serius bisa berujung hukuman fisik atau dikucilkan di kelas.

Sekarang, bayangkan ruang belajar yang aman, nyaman, dan penuh partisipasi murid. Apa yang berubah dalam aturan sekolah? Jawabannya ada di Permendikdasmen 6/2026, di mana hukuman fisik dan teguran keras mulai ditinggalkan.

Ketika Hukuman Fisik Dinormalisasi

Temuan dalam riset Study of Corporal Punishment in Schools in Indonesia, 1966–2014 mencatat, hukuman fisik merupakan praktik disiplin yang dilegalkan dan dinormalisasi di sekolah-sekolah Indonesia hingga awal era Reformasi. Disiplin dipahami sebagai soal kontrol, bukan relasi.

Praktik ini menimbulkan berbagai masalah: perundungan, kekerasan, dan relasi kuasa yang timpang antara guru dan murid atau antarmurid. Situasi seperti ini membuat lingkungan belajar tidak aman dan tidak nyaman, bahkan berdampak pada kesehatan mental siswa. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah mendorong perubahan pendekatan disiplin di sekolah.

Pembatasan mulai dilakukan melalui Kebijakan Sekolah Ramah Anak pada 2014. Namun pendekatan berbasis sanksi tak sepenuhnya hilang. Dalam praktik, disiplin kerap masih hadir lewat teguran keras, hukuman fisik, atau hukuman administratif.

Kondisi tersebut yang menjadi salah satu latar lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini menandai pergeseran pendekatan negara dalam memaknai disiplin, yakni dari hukuman ke pembentukan budaya.

Apa Itu Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026?

Permendikdasmen 6/2026 adalah regulasi terbaru yang menandai pergeseran besar dalam cara sekolah memaknai disiplin. Tujuan utama aturan ini adalah membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, tidak hanya bagi murid, tapi juga bagi seluruh warga sekolah.

baca juga

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, Permendikdasmen no. 6/2026 disusun dengan penekanan berbeda dari aturan sebelumnya. Pendekatan yang dipilih bersifat lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.

Permendikdasmen itu menekankan pemberian sanksi baik sosial maupun administratif dengan harus bersifat edukatif.

“Karena itu maka sanksi-sanksi kita minimalkan bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi," kata Mu'ti saat peluncuran Permendikdasmen no. 6/2026 tersebut beberapa waktu lalu.

Minimnya sanksi bukan berarti sekolah menjadi ruang tanpa aturan. Mu’ti menegaskan, regulasi itu justru ingin memindahkan disiplin dari ancaman hukuman menuju kesadaran bersama. Aturan tetap ada, tetapi tidak diletakkan sebagai alat menakut-nakuti murid.

Aturan baru ini menekankan nilai-nilai budaya sebagai fondasi disiplin. Setidaknya ada empat nilai utama:

  1. Budaya mendengar – setiap suara didengar, baik guru maupun murid.
  2. Budaya menerima – perbedaan diterima tanpa diskriminasi atau bullying.
  3. Budaya menghormati – setiap individu dihargai dan relasi dijaga.
  4. Budaya melayani – saling membantu untuk menciptakan lingkungan yang nyaman.
INFOGRAFIS Sekolah Tanpa Hukuman (Suara.com/Rochmat)
INFOGRAFIS Sekolah Tanpa Hukuman (Suara.com/Rochmat)

Murid Jadi Subjek, Bukan Objek

Alih-alih bertumpu pada sanksi, aturan itu menjadikan nilai-nilai budaya sebagai fondasi. Setidaknya ada empat nilai utama yang ditekankan di antaranya, budaya mendengar, budaya menerima, budaya menghormati, dan budaya melayani.

Nilai-nilai tersebut diposisikan sebagai basis pencegahan konflik, perundungan, dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Pendekatan ini sekaligus mengubah peran murid. Dalam skema baru ini, siswa tidak lagi ditempatkan semata sebagai objek disiplin, melainkan sebagai subjek yang aktif menjaga ruang belajar.

“Di antara yang kita berikan porsi adalah bagaimana sesama murid saling terlibat dan berpartisipasi aktif sebagai agen membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Mu’ti.

Perubahan ini berdampak pada relasi antara murid, guru, dan institusi sekolah. Sekolah diarahkan menjadi ruang yang berbasis kepercayaan dan tanggung jawab bersama, bukan sekadar struktur hierarkis yang bergantung pada hukuman.

Guru sebagai Fasilitator

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 juga menggeser peran guru dan sekolah. Dalam pasal 10 aturan tersebut, guru diminta turur menjadi penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman mencakup penguatan tata kelola, edukasi warga sekolah, serta penguatan peran seluruh warga sekolah.

Guru tidak lagi ditempatkan sebagai penghukum, melainkan sebagai fasilitator yang berperan dalam pencegahan, pendampingan, dan pengelolaan relasi di sekolah.

Dalam konteks ini, murid diposisikan sebagai subjek aktif. Abdul Mu’ti menekankan pentingnya keterlibatan antarmurid dalam menjaga lingkungan belajar.

Pendekatan partisipatif tersebut ditegaskan dalam ketentuan bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mencakup pemulihan hak dan dukungan psikologis, tertulis dala. Pasal 26 ayat 2.

Sehingga dengan begitu relasi antara murid, guru, dan sekolah diarahkan menjadi lebih setara dan berbasis kepercayaan.

Pada akhirnya, kita berharap Permendikdasmen 6/2026 akan mengubah segalanya: disiplin tanpa takut, aturan tanpa ancaman, sekolah jadi rumah kedua yang aman dan gembira. Saatnya semua warga sekolah ikut membangun budaya ini!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online

Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:44 WIB

BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional

BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional

News | Senin, 12 Januari 2026 | 22:03 WIB

Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi

Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 19:48 WIB

Terkini

Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo

Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 14:36 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun

3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 14:35 WIB

Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama

Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 14:33 WIB

59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua

59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:32 WIB

Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan

Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan

Jawa Tengah | Jum'at, 11 September 2026 | 14:32 WIB

Kemiskinan Turun atau Standarnya yang Terus Disesuaikan?

Kemiskinan Turun atau Standarnya yang Terus Disesuaikan?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 14:30 WIB

Bos CATL Ungkap Risiko Kegagalan Baterai di Tengah Perang Harga Mobil Listrik China

Bos CATL Ungkap Risiko Kegagalan Baterai di Tengah Perang Harga Mobil Listrik China

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 14:30 WIB

Kenapa Makanan Fermentasi Bagus untuk Kulit? Ini Penjelasannya

Kenapa Makanan Fermentasi Bagus untuk Kulit? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 14:29 WIB

Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh

Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:27 WIB

Kapolri Minta Pengusaha Tak Takut Laporkan Premanisme: Jangan Bikin Investor Ragu

Kapolri Minta Pengusaha Tak Takut Laporkan Premanisme: Jangan Bikin Investor Ragu

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:20 WIB

×