KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:19 WIB
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
Arsip - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU terkait korupsi pembagian kuota haji Kemenag 2023–2024.
  • KPK telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • Pelanggaran terjadi karena pembagian kuota haji tambahan 20.000 dibagi 50:50, bukan sesuai aturan 92:8.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, diduga menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi alasan Aizzudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada hari ini.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Budi menyebut penyidik juga mendalami pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang disebut bermula dari inisiatif pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, Budi tidak menjawab apakah terdapat dugaan aliran uang terkait perkara ini kepada PBNU selaku lembaga.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, Indonesia diberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Baca Juga: Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Ia menjelaskan alasan pengaturan tersebut karena mayoritas jemaah haji mendaftar melalui kuota reguler, sementara biaya haji khusus jauh lebih besar sehingga porsinya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya adalah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Pembagiannya tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Nah, seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, Asep menyebut kuota haji khusus yang porsinya setara dengan kuota reguler berpotensi menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI