Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap

Senin, 14 Juli 2025 | 18:41 WIB
Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan tidak pernah ada perintah dari kliennya untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. (Suara.com/Dea)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI