Rantai Anak Didiknya Dalih Pengajaran, Tokoh Agama di Boyolali Jadi Tersangka

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 14 Juli 2025 | 19:36 WIB
Rantai Anak Didiknya Dalih Pengajaran, Tokoh Agama di Boyolali Jadi Tersangka
Empat bocah dirantai di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali. [Instagram @boyolalikita]

Suara.com - Tindakan tak manusiawi mengguncang warga Desa Mojo, Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, setelah dua anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kaki terikat rantai di teras sebuah rumah.

Ironisnya, pelaku berinisial SP (60) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan setempat.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengonfirmasi bahwa SP merupakan pemilik rumah sekaligus pengasuh dari anak-anak tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, para korban dititipkan oleh orang tua mereka untuk mendapatkan pendidikan agama di tempat yang disebut sebagai penampungan informal tersebut.

"Kedua anak itu sudah sekitar dua bulan di rumah tersebut," kata Kapolres, Senin (14/7/2025).

Tersangka berdalih bahwa tindakan merantai kaki kedua anak itu adalah bentuk hukuman atau "pengajaran" karena mereka dianggap telah melakukan pelanggaran.

Terungkap dari Kasus Kotak Amal

Kasus memilukan ini terungkap secara tidak sengaja. Bermula dari kecurigaan warga terhadap dugaan pencurian kotak amal, penelusuran justru berujung pada penemuan yang jauh lebih mengejutkan.

Saat menelusuri jejak, warga mendapati dua anak sedang tidur di teras rumah SP dengan kaki terikat rantai besi dan gembok.

Baca Juga: 4 Bocah Dirantai di Boyolali dan Dibiarkan Kelaparan, Pelakunya Ternyata Guru Ngaji

Melihat kondisi tersebut, warga segera bertindak. Mereka memotong rantai yang membelenggu kaki anak-anak itu dan langsung memberi mereka makan, karena keduanya ditemukan dalam kondisi kelaparan.

Kapolres AKBP Rosyid Hartanto menegaskan sikap tegas institusinya dalam menangani kasus ini.

"Kepolisian tidak akan menoleransi kekerasan terhadap anak meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama," tegasnya.

Polisi menunjukkan barang bukti saat pers rilis kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Boyolali, Senin (14/7/2025). (Polres Boyolali).
Polisi menunjukkan barang bukti saat pers rilis kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Boyolali, Senin (14/7/2025). (Polres Boyolali).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, lokasi tempat tinggal SP berfungsi sebagai tempat penampungan bagi anak-anak, termasuk yatim piatu.

Namun, tempat tersebut beroperasi tanpa izin resmi sehingga luput dari pengawasan publik dan dinas terkait.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jumlah korban kekerasan di tempat itu tidak hanya dua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI