'Keluarga Saya Hancur!', Sesal Pilu Zulkarnaen Apriliantony Terdakwa Beking Situs Judol

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:59 WIB
'Keluarga Saya Hancur!', Sesal Pilu Zulkarnaen Apriliantony Terdakwa Beking Situs Judol
Zulkarnaen Apriliantony. [Instagram/tonyjoelkojansow]

Suara.com - Suasana ruang sidang kasus judi online (judol) Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hening saat terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan penyesalan mendalam karena terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online agar tak diblokir.

Tony mengaku perbuatannya telah menghancurkan keluarganya. Ia menceritakan bagaimana kedua anaknya yang masih kecil harus hidup tanpa kehadiran orang tua.

“Saya menyesal sekali. Keluarga saya hancur. Anak-anak saya, (usia) 3 tahun (dan) 11 tahun di rumah cuma sama pembantu. Dia sakit, saya cuma bisa nangis di penjara,” kata Tony, Senin (14/7/2025).

Penderitaan itu, kata Tony, juga dirasakan istrinya, Adriana Angela Brigita, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Menurutnya, sang istri hanya bisa menjerit dan menangis saat mendengar kabar anaknya jatuh sakit.

“Gara-gara ini, banyak yang hancur dan dihukum. Istri saya itu enggak tahu apa-apa. Anak saya, dua orang itu, dia juga enggak tahu apa-apa. Cuma mereka jadi ikut merasakan,” ucap Tony. “Saya menyesal sekali. Kalau saya bisa balik waktu, saya balik waktu itu.”

Di tengah penyesalannya, Tony juga mengaku mengalami kerugian finansial yang parah. Ia yang dulu hidup mapan, kini bahkan kesulitan untuk menyekolahkan anaknya.

“Yang tadinya saya hidup aman-aman saja, sekarang untuk istilahnya masukin anak ke sekolah aja, susah setengah mati. Kemungkinan anak saya yang kecil enggak sekolah,” ujar dia.

Kasus yang menjerat Tony ini merupakan skandal besar yang melibatkan setidaknya empat klaster. Klaster pertama adalah para koordinator, di mana Tony menjadi salah satu terdakwanya. Klaster kedua adalah para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang diduga 'bermain mata'.

Klaster ketiga adalah para agen situs judi online itu sendiri. Sementara klaster keempat adalah para penampung hasil kejahatan atau pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana nama istri Tony, Adriana Angela Brigita, termasuk di dalamnya.

Baca Juga: PPATK Tutup Rekening Ratusan Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE hingga pasal perjudian dalam KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI