Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menanamkan pesan berbahaya kepada generasi muda bahwa segala sesuatu dapat dibeli, termasuk akses pendidikan.
Seorang aktivis pendidikan pernah menyatakan, "Ketika akses pendidikan sudah bisa diperjualbelikan, saat itulah kita gagal sebagai sebuah bangsa."
Pihak berwenang, termasuk kementerian pendidikan dan kepolisian, terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan berani melapor.
Setiap pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Orang tua didorong untuk memahami alur resmi PPDB dan tidak mudah tergiur oleh tawaran dari oknum yang menjanjikan kelulusan.