Selain sanksi denda, pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan maaf secara tertulis serta merekam video permintaan maaf yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Lampung atas perbuatannya yang meresahkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembinaan dan untuk memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.