Viral! Detik-detik Ngeri Remaja 'Pacu Jalur' di Atas Mobil di Tol Lampung

Tasmalinda Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 16:39 WIB
Viral! Detik-detik Ngeri Remaja 'Pacu Jalur' di Atas Mobil di Tol Lampung
pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung

Suara.com - Jagat media sosial Indonesia kembali digemparkan oleh sebuah video yang mempertontonkan aksi luar biasa nekat dan membahayakan.

Dalam rekaman yang menyebar cepat sejak Selasa (15/7/2025), terlihat sekelompok remaja melakukan parodi tradisi "Pacu Jalur" bukan di atas perahu di sungai, melainkan di atap sebuah mobil yang tengah melaju kencang di jalan tol.

Video berdurasi singkat tersebut sontak memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran publik. Bagaimana tidak, adegan tersebut menampilkan setidaknya dua remaja laki-laki duduk santai di atap mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.

Satu remaja di posisi depan bahkan memegang sebuah benda menyerupai dayung, menggerakkannya seolah sedang memacu perahu dalam sebuah perlombaan. Sementara itu, mobil terus melaju di jalur cepat, dikelilingi kendaraan lain yang juga berkecepatan tinggi.

Berdasarkan penelusuran, aksi menantang maut ini terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Kilometer 96, wilayah Lampung.

Aksi tersebut direkam oleh penumpang dari mobil lain yang berada di belakangnya, menunjukkan betapa berbahayanya tindakan itu tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga bagi pengguna jalan tol lainnya. Satu kesalahan kecil, seperti pengereman mendadak atau guncangan keras, bisa berakibat fatal.

Polisi Turun Tangan, Identitas Pelaku Diburu

Tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk merespons video viral ini. Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) menyatakan telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan intensif.

Fokus utama saat ini adalah melacak identitas pemilik dan pengemudi mobil Daihatsu Xenia silver tersebut berdasarkan rekaman nomor polisi yang terlihat dalam video.

Baca Juga: 10 Fakta Remaja Pacu Jalur Viral di Atas Mobil Jalan Tol Lampung

Aksi ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap aturan lalu lintas. Para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 311, yang berbunyi,

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

Jika aksi tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, hukumannya bisa lebih berat.

Terlebih lagi, tindakan duduk di atap mobil merupakan bentuk modifikasi fungsi kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, yang juga melanggar aturan yang sama. Pihak Jasa Marga sebagai operator tol juga turut menyayangkan kejadian ini dan menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama di jalan tol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI