Namun, pihak Lisa Mariana telah menunjukkan itikad baik untuk melanjutkan proses hukum.
“Yang bersangkutan tadi juga berjanji untuk segera untuk bisa memenuhi panggilan kembali. Sehingga kami dari penyidik tadi menyatakan bahwa minggu ini kita akan melayangkan surat kembali untuk panggilan yang kedua,” kata dia.
Status Hukum Masih Saksi, Jejak Video Terlacak di Situs Komersial
Terkait status hukumnya, Hendra menegaskan bahwa Lisa Mariana saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pihak kepolisian tidak mau terburu-buru dalam menetapkan tersangka karena masih memerlukan sejumlah pendalaman, termasuk keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Di sisi lain, Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita mengungkap skala penyebaran video asusila tersebut.
Ternyata, video itu tidak hanya beredar dari ponsel ke ponsel, tetapi juga telah tersebar luas melalui berbagai platform digital, termasuk aplikasi pesan instan Telegram dan sejumlah situs komersial.
Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran video syur Lina Mariana sudah cukup masif.
“Bahkan, ada grup Telegram yang memungkinkan pengguna mengakses video secara bebas setelah bergabung,” kata Ambarita.
Baca Juga: Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Diungkap Polda Jabar, Pelaku 'Pesan' Korban Sejak Dalam Kandungan
Penyelidikan juga mengungkap bahwa video tersebut bukanlah konten baru. Polisi menyebut video itu sebenarnya telah beredar cukup lama di ruang digital, yang memperumit upaya pelacakan penyebar pertamanya.
"Kalau untuk situsnya, sementara tidak bisa kami sampaikan, tapi beredarnya sudah cukup lama sebenarnya. Tahun lalu ya," ujar Hendra.