- Hakim Ad Hoc, mengadili kasus krusial, tidak menerima gaji pokok dan hanya mengandalkan tunjangan kehormatan.
- Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc memaparkan kondisi kesejahteraan mereka pada RDPU Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2025).
- Mereka menghadapi diskriminasi internal peradilan dan ketiadaan jaminan sosial serta asuransi kematian saat bertugas.
Suara.com - Sebuah ironi getir terungkap dari balik palu para penegak hukum di Indonesia. Para Hakim Ad Hoc, yang bertugas mengadili kasus-kasus krusial seperti korupsi, sengketa industrial, hingga perikanan, ternyata tidak memiliki gaji pokok.
Sumber penghasilan para Hakim Ad Hoc satu-satunya hanyalah tunjangan kehormatan yang nilainya tak pernah berubah selama 13 tahun terakhir.
Kenyataan pahit ini dibeberkan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang penuh emosi dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Mereka datang membawa setumpuk keluh kesah mengenai kondisi kesejahteraan yang jauh dari kata layak.
Ade Darussalam, perwakilan Hakim Ad Hoc, dengan suara bergetar menyatakan bahwa keberadaan mereka yang merupakan amanat reformasi kini seolah menjadi anak yang dilupakan oleh negara.
"Bapak/Ibu semuanya, Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi. Hakim Ad Hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika Hakim Ad Hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu. Bagaimana kondisinya, kemudian bagaimana keadaannya dan sebagainya,” kata Ade di hadapan para wakil rakyat.
Ia secara gamblang mengungkap adanya perlakuan diskriminatif di internal lembaga peradilan yang membedakan mereka dengan Hakim Karir. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada kesejahteraan mereka yang seolah bergantung pada belas kasihan.
“Bapak/Ibu, Hakim Ad Hoc selalu dibentur-benturkan dengan Hakim Karir. Bukan oleh siapa-siapa, tapi memang oleh internal kami sendiri. Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan Hakim Karir. 'Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc', gitu. Hakim Ad Hoc itu hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung. Sementara Hakim Karir itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami,” ungkapnya.
Puncak dari ironi ini adalah struktur penghasilan mereka. Ade menegaskan bahwa selama belasan tahun mengabdi, tak ada perubahan signifikan. Tanpa gaji pokok, hidup mereka ditopang oleh tunjangan kehormatan semata.
Baca Juga: Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
“Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari,” jelasnya.
Ketiadaan jaminan sosial menjadi persoalan yang lebih menyakitkan. Ade menceritakan kisah tragis saat seorang rekan hakim di Jayapura meninggal dunia dalam tugas. Tanpa asuransi kecelakaan kerja atau kematian dari negara, mereka terpaksa mengumpulkan dana secara swadaya.
“Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, juga kami dilindungi asuransi misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu. Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca kematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut,” tuturnya.
Persoalan tidak berhenti di situ. Hak-hak normatif seperti cuti melahirkan pun diakui masih sulit didapatkan secara setara, menambah panjang daftar perlakuan timpang yang mereka rasakan. Ade pun menitipkan harapan besar kepada para anggota dewan yang hadir.
“Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya Hakim Ad Hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini,” pungkas Ade.