Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:14 WIB
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
Ade Darussalam, perwakilan Hakim Ad Hoc saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026). (bidik layar video)
  • Hakim Ad Hoc, mengadili kasus krusial, tidak menerima gaji pokok dan hanya mengandalkan tunjangan kehormatan.
  • Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc memaparkan kondisi kesejahteraan mereka pada RDPU Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2025).
  • Mereka menghadapi diskriminasi internal peradilan dan ketiadaan jaminan sosial serta asuransi kematian saat bertugas.

Suara.com - Sebuah ironi getir terungkap dari balik palu para penegak hukum di Indonesia. Para Hakim Ad Hoc, yang bertugas mengadili kasus-kasus krusial seperti korupsi, sengketa industrial, hingga perikanan, ternyata tidak memiliki gaji pokok.

Sumber penghasilan para Hakim Ad Hoc satu-satunya hanyalah tunjangan kehormatan yang nilainya tak pernah berubah selama 13 tahun terakhir.

Kenyataan pahit ini dibeberkan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang penuh emosi dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Mereka datang membawa setumpuk keluh kesah mengenai kondisi kesejahteraan yang jauh dari kata layak.

Ade Darussalam, perwakilan Hakim Ad Hoc, dengan suara bergetar menyatakan bahwa keberadaan mereka yang merupakan amanat reformasi kini seolah menjadi anak yang dilupakan oleh negara.

"Bapak/Ibu semuanya, Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi. Hakim Ad Hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika Hakim Ad Hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu. Bagaimana kondisinya, kemudian bagaimana keadaannya dan sebagainya,” kata Ade di hadapan para wakil rakyat.

Ia secara gamblang mengungkap adanya perlakuan diskriminatif di internal lembaga peradilan yang membedakan mereka dengan Hakim Karir. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada kesejahteraan mereka yang seolah bergantung pada belas kasihan.

“Bapak/Ibu, Hakim Ad Hoc selalu dibentur-benturkan dengan Hakim Karir. Bukan oleh siapa-siapa, tapi memang oleh internal kami sendiri. Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan Hakim Karir. 'Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc', gitu. Hakim Ad Hoc itu hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung. Sementara Hakim Karir itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami,” ungkapnya.

Puncak dari ironi ini adalah struktur penghasilan mereka. Ade menegaskan bahwa selama belasan tahun mengabdi, tak ada perubahan signifikan. Tanpa gaji pokok, hidup mereka ditopang oleh tunjangan kehormatan semata.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari,” jelasnya.

Ketiadaan jaminan sosial menjadi persoalan yang lebih menyakitkan. Ade menceritakan kisah tragis saat seorang rekan hakim di Jayapura meninggal dunia dalam tugas. Tanpa asuransi kecelakaan kerja atau kematian dari negara, mereka terpaksa mengumpulkan dana secara swadaya.

“Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, juga kami dilindungi asuransi misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu. Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca kematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut,” tuturnya.

Persoalan tidak berhenti di situ. Hak-hak normatif seperti cuti melahirkan pun diakui masih sulit didapatkan secara setara, menambah panjang daftar perlakuan timpang yang mereka rasakan. Ade pun menitipkan harapan besar kepada para anggota dewan yang hadir.

“Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya Hakim Ad Hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini,” pungkas Ade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:09 WIB

Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari

Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 20:54 WIB

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 20:37 WIB

Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim

Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:17 WIB

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

News | Senin, 05 Januari 2026 | 14:49 WIB

Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator

Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:35 WIB

Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran

Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran

News | Senin, 05 Januari 2026 | 10:55 WIB

Terkini

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:47 WIB

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:42 WIB

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:33 WIB

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB