KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 16 Juli 2025 | 09:16 WIB
KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?
KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya soal aturan larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka. Pasalnya, selama ini KPK bisa mengajukan pencegahan ke luar negeri juga untuk saksi sebagaimana yang diatur dalam UU KPK.

“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Menurut dia, keberadaan pihak terkait untuk tetap berada di dalam negeri sangat penting dalam proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi.

“Esensi dari cekal itu adalah kebutuhan atau keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” tutur Budi.

“Misalnya dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan sehingga prosesnya itu juga bisa menjadi lebih cepat, efektif dan tentu itu baik untuk semua,” tambah dia.

Budi menjelaskan KPK sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap draf RUU KUHAP. Nantinya, hasil kajian itu diharapkan akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang.

“KPK nanti akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan, termasuk pengayaan dari para pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK,” tandas Budi.

Dalam Bagian Kesembilan Draf RKUHAP Pasal 133, diatur mengenai larangan bagi tersangka untuk ke luar wilayah RI. Ada tiga ayat yang diatur mengenai pelarangan ke luar negeri bagi tersangka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di sisi lain, Undang-undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk memerintahkan instansi terkait agar melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

baca juga

Sebelumnya, KPK menilai ada beberapa ketentuan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertentangan dengan kewenangannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan beberapa di antaranya ialah ketentuan soal fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik yang dinilai menjadi lebih lemah.

Dalam draf revisi KUHAP, penyadapan harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap.

“Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat," kata Budi.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan yang selama ini diikuti KPK yaitu bisa melakukan penyadapan hanya dengan memberikan informasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujar Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Stafsus Nadiem Masih Diperiksa Kejagung Usai Dijemput Paksa, Ibrahim Arief Bakal Jadi Tersangka?

Eks Stafsus Nadiem Masih Diperiksa Kejagung Usai Dijemput Paksa, Ibrahim Arief Bakal Jadi Tersangka?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 19:08 WIB

KPK Masih Pikir-pikir Larang Tahanan Koruptor Pakai Masker saat Dipamer ke Publik, Kok Bisa?

KPK Masih Pikir-pikir Larang Tahanan Koruptor Pakai Masker saat Dipamer ke Publik, Kok Bisa?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 18:49 WIB

Revisi KUHAP, Keluarga Korban Penyiksaan Polisi: Hukum Tanpa Keadilan, Kekerasan Dilegalkan!

Revisi KUHAP, Keluarga Korban Penyiksaan Polisi: Hukum Tanpa Keadilan, Kekerasan Dilegalkan!

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 16:07 WIB

Terkini

Satgas PKH Tak Tangani Pidana Karhutla, Penindakan Diserahkan ke Polri dan Kejagung

Satgas PKH Tak Tangani Pidana Karhutla, Penindakan Diserahkan ke Polri dan Kejagung

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Mobil Listrik BYD Masuk Daftar Hitam Pentagon Karena Alasan Keamanan

Mobil Listrik BYD Masuk Daftar Hitam Pentagon Karena Alasan Keamanan

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Baterai Samsung Galaxy S27 Pro dan S27 Ultra Terungkap, Kapasitas Makin Besar

Baterai Samsung Galaxy S27 Pro dan S27 Ultra Terungkap, Kapasitas Makin Besar

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Bapak Paling Jujur: Sindiran Tajam untuk Budaya Politik Pencitraan di Indonesia

Bapak Paling Jujur: Sindiran Tajam untuk Budaya Politik Pencitraan di Indonesia

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Bahasa Indonesia Era Gen Z: Bertahan, Berubah, atau Kehilangan Identitas?

Bahasa Indonesia Era Gen Z: Bertahan, Berubah, atau Kehilangan Identitas?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:50 WIB

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme

Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme

Sumut | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang

Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang

Kaltim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Mulai Hari Ini, Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura

Mulai Hari Ini, Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Primbon Jawa vs Penjelasan Medis Tinnitus

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Primbon Jawa vs Penjelasan Medis Tinnitus

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:25 WIB

×