Suara.com - Kuasa hukum Ibrahim Arief, eks Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Indra Haposan Sihombing mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi apapun soal aksi jemput paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.
“Kami belum mendapatkan informasi apapun. Hanya klien kami dibawa dari rumahnya, ke sini dan kita baru dapat informasi dari keluarga, dan akhirnya kita menyusul ke sini,” kata Indra di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Indra mengatakan hari ini Ibrahim memang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun pihaknya meminta penundaan tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan, lanjut Indra telah disampaikan kepada penyidik. Ia berdalih jika kliennya sementara waktu ingin fokus dulu dengan kesehatan.
“Tapi hari ini dijemput dari kediamannya Mas Ibrahim dibawa ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Indra mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi tentang kondisi pemeriksaan kliennya yang masih berlangsung.
Diketahui, Ibrahim Arif sempat mangkir selama dua kali sebelum akhirnya datang dijemput untuk diperiksa.
Indra kekinian belum mengetahui secara pasti kondisi kliennya di ruang pemeriksaan.
“Kami harus menunggu karena belum bisa kami pastikan apa hasil dari pembicaraannya,” jelas Indra.
Baca Juga: Respon Kasus Korupsi Chromebook, GoTo: Nadiem Makarim Sudah Lama Bukan Bagian dari Kami!
Meski demikian, Indra tidak menyampaikan kondisi kesehatan dari kliennya. Ia hanya mengaku Ibrahim sedang dalam kondisi sakit yang cukup serius.
“Ada sakit yang serius lah,” ucapnya.
Saat ini, Ibrahim masih diperiksa oleh penyidik. Tak lama berselang beredar ada undangan konferensi pers untuk awak media soal perkembangan penyidikan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Sebelumnya, Ibrahim Arief, dijemput paksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Iya hari ini benar dijemput (paksa),” kata pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penjemputan terhadap Ibrahim sudah biasa dalam hukum acara penyidikan.