Ferdinand Hutahaean: Logika Aneh Kasus Ijazah, Buktikan Dulu Aslinya Baru Bicara Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:15 WIB
Ferdinand Hutahaean: Logika Aneh Kasus Ijazah, Buktikan Dulu Aslinya Baru Bicara Tersangka
Ferdinand Hutahaean. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, menyoroti logika yang ia anggap aneh dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, sebelum polisi menetapkan nama-nama seperti Roy Suryo sebagai tersangka, keaslian ijazah Jokowi yang menjadi pangkal masalah harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu.

Kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya ini, bagi Ferdinand, masih menyimpan sejuta pertanyaan.

“Saya pikir memang kasus ini penuh seribu, sejuta pertanyaan ya,” kata Ferdinand, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Ia menegaskan, landasan utama dari sebuah kasus pencemaran nama baik terkait ijazah adalah keaslian ijazah itu sendiri. Tanpa ada kepastian hukum soal itu, maka penetapan tersangka menjadi prematur.

“Menurut saya, ini pemahaman saya, harus ada dulu yang menyatakan aslinya ijazah Pak Jokowi benar-benar ada dan asli. Barulah mereka itu dijadikan tersangka. Nah itu yang belum kita temukan sekarang,” jelasnya.

Meski begitu, Ferdinand tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia membuka kemungkinan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup namun belum dipublikasikan.

“Kita hargai, kita hormati penyidik. Mungkin saja mereka sudah menemukan bukti yang cukup tentang keaslian ijazah Jokowi tapi belum dipublikasikan. Dan, menemukan bukti yang cukup pelanggaran pidana yang dilakukan para terlapor,” ucap Ferdinand.

Agar tidak menjadi polemik liar yang tak berkesudahan, Ferdinand justru mendorong para terlapor, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, untuk mendesak agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Jokowi Dituding Sebar Rumor, Pengamat: Pemain Ijazah Itu-itu Saja, Jangan Remehkan Purnawirawan!

“Menurut saya, justru Roy Suryo, Rismon, dr Tifa, dan lain-lain, segera saja meminta kasus ini dibawa ke persidangan, pengadilan. Ini hanya akan terang-benderang apabila sudah di persidangan,” tegasnya.

Baginya, ruang sidang adalah satu-satunya tempat untuk pembuktian yang adil dan terbuka. Ia bahkan menyarankan agar pihak tergugat nantinya meminta uji forensik independen terhadap ijazah asli Jokowi di pengadilan.

"Karena kalau tidak masuk pengadilan, saya pikir mereka tidak akan pernah melihat asli ijazah Pak Jokowi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI