KPK Baru Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemenaker, Sisanya Kenapa Belum?

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:26 WIB
KPK Baru Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemenaker, Sisanya Kenapa Belum?
KPK resmi menahan empat tersangka kasus pemerasan calon TKA di Kemnaker. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka ialah Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni (DA).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Meski begitu, masih ada empat tersangka lainnya dalam kasus ini yang belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan, yaitu PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Selain itu, tersangka lain yang juga belum ditahan ialah Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE) juga berstatus sebagai tersangka.

Cak Imin Hingga Ida Fauziyah Bisa Diperiksa KPK

KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.

Mereka akan ditanyai soal dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan terhadap mereka dinilai perlu lantaran kasus itu terjadi sejak tahun 2012 ketika Cak Imin, Hanif, dan Ida memegang jabatan Menteri Ketenagakerjaan secara berurutan.

baca juga

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan bahwa lembaganya menyita sejumlah aset dalam kasus korupsi pokmas pada APBD Jatim. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan bahwa lembaganya menyita sejumlah aset dalam kasus korupsi pokmas pada APBD Jatim. [Suara.com/Dea]

Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus dari Menteri Ketenagakerjaan. 

Selain itu, KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Eks Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Heri Sudarmanto.

“Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sejauh ini sejumlah delapan orang, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” ucap Budi.

Jerat 8 Tersangka

KPK mengungkapkan delapan orang yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Adapun para tersangka itu terdiri dari Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan  Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)

Selain itu, tersangka lainnya ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE) juga berstatus sebagai tersangka.

"Lalu tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Budi.

Dia menjelaskan para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu dilakukan dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Dengan cara yaitu TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," ungkap Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uangnya Disita KPK, Membedah Gurita Bisnis Aufar Hutapea Mantan Suami Olla Ramlan

Uangnya Disita KPK, Membedah Gurita Bisnis Aufar Hutapea Mantan Suami Olla Ramlan

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:52 WIB

Korupsi Katalis Pertamina: KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang Apartemen, Siapa Saja Tersangkanya?

Korupsi Katalis Pertamina: KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang Apartemen, Siapa Saja Tersangkanya?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Periksa Empat Tersangka terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK Periksa Empat Tersangka terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:23 WIB

KPK Ngotot Pencekalan Saksi ke Luar Negeri Mesti Diatur di RUU KUHAP, Ini Alasannya!

KPK Ngotot Pencekalan Saksi ke Luar Negeri Mesti Diatur di RUU KUHAP, Ini Alasannya!

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 10:43 WIB

Terkini

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:41 WIB

Cara Membersihkan Setrika yang Lengket Jadi Licin Kembali, Praktis dan Ampuh!

Cara Membersihkan Setrika yang Lengket Jadi Licin Kembali, Praktis dan Ampuh!

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 09:40 WIB

Ketua PP Siak Ditahan usai Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Pelajar 16 Tahun

Ketua PP Siak Ditahan usai Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Pelajar 16 Tahun

Riau | Senin, 02 November 2026 | 09:32 WIB

Status Siaga! Semeru Banjir Lahar Dingin 6 Jam hingga Tanggul Lumajang Jebol

Status Siaga! Semeru Banjir Lahar Dingin 6 Jam hingga Tanggul Lumajang Jebol

News | Senin, 02 November 2026 | 09:22 WIB

Bursa Saham Asia Lesu Dihantam Sentimen Suku Bunga dan Peretasan Binance

Bursa Saham Asia Lesu Dihantam Sentimen Suku Bunga dan Peretasan Binance

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:22 WIB

IHSG Masih Terjebak di Zona Merah Pagi Ini, Pantau Saham BBNI

IHSG Masih Terjebak di Zona Merah Pagi Ini, Pantau Saham BBNI

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:19 WIB

Gunung Dukono Meletus Dua Kali dalam 42 Menit, Kolom Abu Capai 950 Meter

Gunung Dukono Meletus Dua Kali dalam 42 Menit, Kolom Abu Capai 950 Meter

News | Senin, 02 November 2026 | 09:10 WIB

Detective Conan: Analisis Tajam Shinichi Kudo Memecahkan Kasus Pembunuhan!

Detective Conan: Analisis Tajam Shinichi Kudo Memecahkan Kasus Pembunuhan!

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 09:10 WIB

×