Tom Lembong Divonis Bersalah dalam Kasus Importasi Gula, DPR Soroti Aroma 'Tebang Pilih'

Chandra Iswinarno

Sabtu, 19 Juli 2025 | 21:23 WIB
Tom Lembong Divonis Bersalah dalam Kasus Importasi Gula, DPR Soroti Aroma 'Tebang Pilih'
Terdakwa kasus importasi gula, Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan akhir bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025), ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Namun, yang menjadi pusat perhatian adalah pertimbangan hakim yang menyebut tidak ada bukti aliran dana korupsi yang dinikmati secara pribadi oleh Tom Lembong.

Fakta inilah yang memantik reaksi keras dan memunculkan dugaan adanya motif lain di balik kasus ini.

Jangan Tebang Pilih

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai kasus ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.

Menurutnya, putusan yang menyatakan Tom Lembong bersalah tanpa bukti memperkaya diri telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat.

“Memang ke depan ini tantangan penegak hukum kita supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang per orang,” kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

Ia menegaskan, penegakan hukum yang hanya menyasar era kepemimpinan Tom Lembong memunculkan persepsi bahwa sang mantan menteri menjadi korban kriminalisasi.

"Manakala penegakan hukum itu dilakukan tanpa tebang pilih, semua kebijakan impor misalnya disidik hukum, saya kira juga tidak akan dipersoalkan, tidak menjadi polemik di tengah masyarakat kita,” ujar Rudianto.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengemukakan adanya aroma tebang pilih dalam vonis terhadap mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dalam kasus importasi gula. (Suara.com)

"Makanya kami selalu mewanti-wanti penegak hukum supaya dalam menegakkan hukum, khusus yang memberantas korupsi, jangan terkesan menarget orang-orang tertentu. Hanya menarget orang-orang tertentu kan? Tetapi menangani kasus korupsi itu harus motifnya hanya satu, motif hukum, bukan motif yang lain-lain, termasuk politik."

Konstruksi Perkara

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, perbuatan Tom Lembong selama menjabat pada 2015-2016 telah merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar.

Kerugian ini muncul dari kebijakan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang dinilai tidak berhak.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” papar jaksa dalam sidang dakwaan, Kamis (6/3/2025).

Jaksa berpendapat, Tom Lembong seharusnya menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula.

Sebaliknya, ia justru memberikan izin kepada pihak swasta dan beberapa koperasi instansi, yang kemudian diduga mengatur harga jual di atas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Atas dasar inilah, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun pada akhirnya majelis hakim tidak menemukan bukti adanya niat untuk memperkaya diri sendiri dari kebijakan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III Sarankan Tom Lembong Ajukan Banding jika Vonis 4,5 Tahun Dianggap Tak Adil

Komisi III Sarankan Tom Lembong Ajukan Banding jika Vonis 4,5 Tahun Dianggap Tak Adil

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:55 WIB

Vonis Tom Lembong: Palu Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Guncang Nalar Publik

Vonis Tom Lembong: Palu Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Guncang Nalar Publik

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 18:30 WIB

Mengulik Harta Hakim Vonis Tom Lembong: Punya Pajero Sport dan Utang Rp 350 Juta

Mengulik Harta Hakim Vonis Tom Lembong: Punya Pajero Sport dan Utang Rp 350 Juta

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:36 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB