KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:59 WIB
KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP
Tersangka kasus perdagangan bayi jaringan internasional yang berhasil dibongkar Polda Jawa Barat. (Foto dok. Polda Jabar)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai maraknya praktik jual beli anak, termasuk bayi, menunjukkan masih adanya celah dalam perlindungan hukum.

Komisioner KPAI Dyah Puspitarini menegaskan bahwa pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan ini seharusnya menjadi bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang direvisi pemerintah dan DPR.

“Iya, ada celah hukum. Terus yang kedua juga, kita tidak pernah menyangka kalau bayi itu diperdagangkan,” ujar Dyah ditemui di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, selama ini belum ada satu payung hukum menyeluruh yang secara khusus menangani perdagangan bayi dan anak secara komprehensif lintas sektor.

Ketika kasus terungkap, kerap kali menjadi bingung siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam penanganannya.

“Belum menyeluruh lah payung hukumnya. Kemudian ini nanti ranahnya siapa, terus siapa yang akan menindaklanjuti, kan belum sampai ke situ,” lanjutnya.

Karena itu, KPAI mendukung agar aspek perlindungan anak dari tindak pidana perdagangan manusia secara eksplisit masuk dalam aturan KUHAP maupun revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau itu dukungan kita untuk direvisi. Tidak hanya itu juga, tapi harus masuk ke KUHAP,” tegas Dyah.

Dalam kasus terbaru yang terungkap di Bandung, para pelaku menjual bayi dengan harga yang sangat rendah. KPAI menyebut angka jual beli per bayi bisa berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Sepuluhan juta, lima belas juta. Murah memang,” kata Dyah.

Praktik ini, menurut KPAI, mengindikasikan bahwa perdagangan bayi sudah menjadi jaringan yang sistematis dan harus diwaspadai sebagai bentuk kejahatan serius terhadap anak.

KPAI kembali mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya soal menyelamatkan korban, tetapi juga menutup semua celah yang memungkinkan kejahatan terjadi berulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?

KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:57 WIB

Kalbar Jadi Pintu Jual Beli Bayi ke Singapura, KPAI Minta Penyelidikan Diperluas

Kalbar Jadi Pintu Jual Beli Bayi ke Singapura, KPAI Minta Penyelidikan Diperluas

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:37 WIB

4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi

4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:28 WIB

KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini

KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:24 WIB

RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id

RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:18 WIB

Terkini

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB