KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:59 WIB
KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP
Tersangka kasus perdagangan bayi jaringan internasional yang berhasil dibongkar Polda Jawa Barat. (Foto dok. Polda Jabar)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai maraknya praktik jual beli anak, termasuk bayi, menunjukkan masih adanya celah dalam perlindungan hukum.

Komisioner KPAI Dyah Puspitarini menegaskan bahwa pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan ini seharusnya menjadi bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang direvisi pemerintah dan DPR.

“Iya, ada celah hukum. Terus yang kedua juga, kita tidak pernah menyangka kalau bayi itu diperdagangkan,” ujar Dyah ditemui di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, selama ini belum ada satu payung hukum menyeluruh yang secara khusus menangani perdagangan bayi dan anak secara komprehensif lintas sektor.

Ketika kasus terungkap, kerap kali menjadi bingung siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam penanganannya.

“Belum menyeluruh lah payung hukumnya. Kemudian ini nanti ranahnya siapa, terus siapa yang akan menindaklanjuti, kan belum sampai ke situ,” lanjutnya.

Karena itu, KPAI mendukung agar aspek perlindungan anak dari tindak pidana perdagangan manusia secara eksplisit masuk dalam aturan KUHAP maupun revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau itu dukungan kita untuk direvisi. Tidak hanya itu juga, tapi harus masuk ke KUHAP,” tegas Dyah.

Dalam kasus terbaru yang terungkap di Bandung, para pelaku menjual bayi dengan harga yang sangat rendah. KPAI menyebut angka jual beli per bayi bisa berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Baca Juga: KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini

“Sepuluhan juta, lima belas juta. Murah memang,” kata Dyah.

Praktik ini, menurut KPAI, mengindikasikan bahwa perdagangan bayi sudah menjadi jaringan yang sistematis dan harus diwaspadai sebagai bentuk kejahatan serius terhadap anak.

KPAI kembali mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya soal menyelamatkan korban, tetapi juga menutup semua celah yang memungkinkan kejahatan terjadi berulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI