Setelah Ijazah, Apa Lagi? Jokowi Terancam Rentetan Gugatan Hukum Pasca Lengser

Senin, 21 Juli 2025 | 14:01 WIB
Setelah Ijazah, Apa Lagi? Jokowi Terancam Rentetan Gugatan Hukum Pasca Lengser
Presiden ke-7 RI, Jokowi bersama putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. (ANTARA News/Hanni Sofia)

Isu ini, ditambah dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, bisa menjadi pintu masuk untuk gugatan abuse of power.

Warisan Kebijakan Kontroversial: Sejumlah kebijakan strategis di era Jokowi menuai pro dan kontra yang tajam dan berpotensi digugat. Beberapa di antaranya adalah:

UU Cipta Kerja (Omnibus Law): Dianggap merugikan buruh dan lingkungan, UU ini terus mendapat perlawanan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Proyek Strategis Nasional (PSN): Proyek seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang memakan biaya besar dan memicu isu penggusuran lahan berpotensi menjadi objek gugatan hukum.

Pelemahan KPK: Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah juga menjadi catatan merah yang bisa diungkit kembali secara hukum.

Babak Baru Pertarungan Politik di Ranah Hukum

Drama ijazah Jokowi mungkin akan segera menemukan ujungnya.

Namun, panggung politik hukum Indonesia tampaknya sudah menyiapkan skenario-skenario baru.

Berakhirnya kekuasaan seorang presiden seringkali membuka kotak pandora yang berisi berbagai persoalan hukum yang selama ini tertunda oleh kekebalan politis.

Baca Juga: 'Geruduk' Polda Metro: Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus, Periksa Jokowi dan Sita Ijazahnya

Bagi generasi muda dan milenial, penting untuk terus mengawal setiap proses hukum ini secara kritis.

Ini bukan lagi sekadar soal personal Jokowi, melainkan tentang penegakan supremasi hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan warisan demokrasi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI