Rismon Sebut Ijazah Jokowi Tak Pernah Diverifikasi UGM Saat Pilwakot Solo 2005, Kok Bisa Lolos?

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 13:42 WIB
Rismon Sebut Ijazah Jokowi Tak Pernah Diverifikasi UGM Saat Pilwakot Solo 2005, Kok Bisa Lolos?
Ahli forensik digital Rismon Sianipar di Mapolda DIY, Selasa (15/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Suara.com - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar kembali melempar pernyataan yang berpotensi makin bikin panas drama ijazah Jokowi. Ia mengklaim bahwa ijazah S1 Joko Widodo ternyata tidak pernah diverifikasi keasliannya ke Universitas Gadjah Mada (UGM) saat maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo pada tahun 2005.

Klaim ini, menurut Rismon, didapatkannya langsung setelah bertemu dengan Ketua KPUD Solo, Yustinus Arya, pada Kamis (17/7/2025).

Dalam pertemuan itu, Rismon menyebut Arya mengonfirmasi bahwa KPUD Solo saat itu meloloskan pencalonan Jokowi tanpa adanya berita acara verifikasi resmi dari UGM.

"Sidang pleno KPUD Surakarta 2005 memutuskan sah tanpa adanya berita acara verifikasi dengan UGM!," kata Rismon melalui akun X @SianiparRismon.

Pengakuan ini sontak memicu pertanyaan besar: bagaimana bisa seorang kandidat lolos verifikasi tanpa pengecekan keaslian dokumen pendidikannya ke kampus terkait?

Di tengah panasnya temuan baru ini, proses hukum di Jakarta terus berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan akan kembali memeriksa kader PSI, Dian Sandi Utama, pada Senin (21/7/2025) besok.

Diketahui, Dian Sandi adalah sosok yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi ke publik.

Ini akan menjadi pemeriksaan pertama bagi Dian Sandi setelah kasus yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ini naik statusnya ke tahap penyidikan.

"Iya benar saya dipanggil dan saya akan hadiri besok jam 10 pagi," kata Dian singkat kepada fajar.co.id, Minggu (20/7/2025) malam.

Baca Juga: Cium Skenario Ganjil, TPUA Desak Polda Sita Ijazah Jokowi: Kami Khawatir Rumah di Solo Kebakaran

Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah mengumumkan bahwa laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Selain laporan dari Jokowi, ada lima laporan lain terkait dugaan penghasutan yang juga telah ditarik ke Polda Metro Jaya dan sebagian besar telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk dr. Tifauzia Tyassuma (dr. TT), juga telah diperiksa dalam proses ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI