Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah angkat bicara menanggapi sikap Partai NasDem yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, serta mendorong Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di sana.
Menanggapi desakan tersebut, Said menyarankan agar semua polemik terkait IKN dikembalikan pada koridor hukum yang telah disepakati bersama.
"Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya," kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
"Kembalikan saja. Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah," ujarnya.
Said mengingatkan bahwa pembangunan IKN sudah diatur dalam kerangka waktu yang jelas, yakni selama 15 tahun, dan mempercepatnya berisiko mengganggu alokasi anggaran untuk program prioritas lain.
"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang," ungkapnya.
"Ya, bukan soal kurang dan tidak. Kalau 15 tahun, ya 15 tahun saja. Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua. Karena apa? kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas. Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan," sambungnya.
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi yang dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, di NasDem Tower pada Jumat (18/7/2025), NasDem mendorong pemerintah mengambil langkah konkret.
“Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara maka, pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Saan.
Baca Juga: Cak Imin Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN: Terserah Presiden Saja
NasDem mengusulkan agar proses pemindahan dilakukan bertahap, diawali dengan kehadiran wakil presiden dan beberapa kementerian kunci untuk mengoptimalkan infrastruktur yang sudah ada.
“Dimulai dari wakil presiden dan beberapa Kementerian/lembaga prioritas,” ujarnya.
Menurut Saan, kementerian seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir.
“Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” jelasnya.
![Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/09/56067-wakil-ketua-umum-partai-nasdem-saan-mustopa.jpg)
Menariknya, NasDem juga memberikan alternatif jika IKN dianggap belum siap secara legal dan administratif.
Mereka mengusulkan pemerintah melakukan moratorium sementara atau bahkan menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur untuk sementara waktu, sembari mengukuhkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara melalui revisi UU No. 3 Tahun 2022.