Cak Imin Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN: Terserah Presiden Saja

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 20 Juli 2025 | 19:15 WIB
Cak Imin Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN: Terserah Presiden Saja
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memberikan respons singkat namun penuh makna terkait usulan 'mengirim' Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Alih-alih memberi dukungan penuh, Cak Imin memilih untuk melempar 'bola panas' langsung ke tangan Presiden Prabowo Subianto.

Saat ditanya mengenai usulan tersebut, Cak Imin memberikan jawaban pamungkas yang menyerahkan seluruh keputusan kepada Presiden.

“Ya terserah Presiden saja,” ujar Cak Imin usai acara rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun PKB, Jakarta, dikutip, Minggu (20/7/2025).

Menurut dia, keputusan terkait aktivitas wapres di IKN sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.

Sebelumnya, Partai NasDem memang secara terbuka mendorong pemerintah untuk segera mengaktifkan IKN.

Salah satu cara paling efektif, menurut mereka, adalah dengan menempatkan Gibran di sana untuk memulai roda pemerintahan.

Langkah itu dinilai krusial agar infrastruktur yang sudah terbangun dengan biaya triliunan tidak mangkrak dan memboroskan anggaran.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mendesak agar Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota segera diterbitkan.

"Jika IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, segera terbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Terbitkan pula Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," kata Saan Mustopa di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Daripada Jadi 'Rumah Hantu', NasDem Beri Prabowo Dua Pilihan Pahit Soal IKN

Menurut NasDem, kehadiran Gibran di IKN akan menjadi stimulus ekonomi, mengundang investor, dan mempercepat pembangunan di kawasan timur Indonesia.

"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun. Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan," ujar Saan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI