Suara.com - Pengacara ternama, Hotman Paris, menyatakan dukungannya terhadap penguatan Advokat yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Hotman saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama sejumlah organisasi advokat terkait masukan Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia mendukung soal aturan Pengacara bisa ikut berbicara saat mendampingi orang yang dibelanya ketika diperiksa kasus hukum.
Hotman lantas mencontohkan kala Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi jalani pemeriksaan terkait kasus laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kala kejadian itu pengacara tidak bisa berkutik hanya bisa diam mendampingi pemeriksaan.
"Yang pertama adalah waktu saya melihat Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman dalam rapat.
Atas dasar itu, ia kemudian menyatakan, dukungan kepada Komisi III memberikan hak pengacara terlebih bisa mendampingi saksi atau terlapor dalam pemeriksaan.
"Terima kasih kepada komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah," katanya.
Ia lantas meminta ketentuan itu agar diperinci dalam draf revisi KUHAP. Bukan tanpa sebab, Hotman mengaku pernah terdiam saja ketika mendampingi klienya jalani pemeriksaan.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Rahasia Malam Harinya: Nonton Podcast dan Cek Medsos, Sindir Pakar 'Sok Tahu'
"Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK kita disuruh duduk kayak patung di bawah, Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," ujarnya.
Sementara itu, Hotman juga mengusulkan agar pasal terkait praperadilan diperinci. Menurutnya dalam draf revisi KUHAP masih terlalu umum sebatas terkait penahanan.
"Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan adalah apabila hak tersangka saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar dan pelanggaran hak berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama," pungkasnya.