Namun, proses ini pada dasarnya sama dengan prosedur naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA).
Pemohon harus memenuhi serangkaian syarat, seperti telah tinggal di Indonesia selama periode tertentu, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM dan keputusan akhirnya ada di tangan Presiden.
Mengingat alasan Satria kehilangan kewarganegaraannya adalah karena bergabung dengan militer asing, sebuah isu yang menyangkut loyalitas dan keamanan nasional, jalur yang harus ia tempuh diprediksi akan jauh lebih sulit.