Suara.com - Nama Satria Arta Kumbara mendadak mencuat setelah muncul permintaan terbuka dari dirinya yang meminta untuk dipulangkan ke Indonesia.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689, mantan personel Korps Marinir TNI AL itu menyampaikan penyesalannya telah menjadi tentara bayaran Rusia dalam konflik militer melawan Ukraina.
Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Satria juga meminta agar pemerintah Indonesia membantunya pulang ke tanah air.
Berikut adalah sejumlah fakta yang berhasil dihimpun terkait Satria Arta Kumbara:

1. Siapa Satria Arta Kumbara?
Satria merupakan mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang telah diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian tersebut dijatuhkan melalui putusan hukum tetap dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 6 April 2023.
Keputusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
2. Awal Mula Jadi Tentara Bayaran Rusia
Setelah tidak lagi menjadi bagian dari TNI AL, Satria memutuskan untuk bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Baca Juga: TNI AL Sudah Tak Peduli Tangisan Satria Arta Kumbara, Jalan Buntu Untuk Pulang ke Indonesia
Dalam pengakuannya di TikTok, Satria mengaku terpaksa menerima kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia karena alasan ekonomi.
“Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya.
Satria juga mengaku telah meminta restu dari ibunya sebelum berangkat ke Rusia. Namun ia mengaku tidak memahami konsekuensi berat dari kontrak tersebut, termasuk risiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
3. Permintaan Maaf dan Harapan Pulang
Dalam video tersebut, Satria menyatakan penyesalannya atas keputusannya dan meminta maaf kepada pemerintah Indonesia.
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk mengkhianati negara dan bahwa status sebagai WNI adalah hal yang sangat berarti baginya.
4. Desakan Agar Kontrak Dibatalkan
Selain permintaan maaf, Satria juga meminta pemerintah Indonesia membantu agar kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa diakhiri.
Ia berharap dapat kembali menjadi WNI dan hidup normal di tanah air.
“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” tambahnya.
5. Status Hukum dan Respons TNI
TNI AL telah menegaskan bahwa Satria bukan lagi anggota militer aktif. Pemberhentiannya sebagai prajurit dilakukan karena kasus yang sudah diproses melalui jalur hukum militer.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul pada Senin.
Dengan status hukum yang sudah inkrah, TNI menegaskan bahwa Satria tidak mewakili institusi TNI AL dalam keputusannya menjadi tentara bayaran.