PDIP Wanti-wanti: Percepat IKN Bisa Ganggu Program Strategis Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:56 WIB
PDIP Wanti-wanti: Percepat IKN Bisa Ganggu Program Strategis Prabowo
Ilustrasi kolase foto Prabowo dan IKN. [Ist]

Suara.com - Desakan Partai NasDem agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai respons dari PDI Perjuangan.

PDIP mengingatkan bahwa semua langkah terkait IKN seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan IKN harus tetap mengacu pada Undang-Undang IKN yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

Hal itu disampaikan Said saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

“Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya,” kata Said.

Ia menambahkan, "Kembalikan saja. Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah."

Menurut Said, pembangunan IKN telah ditetapkan berlangsung dalam kurun waktu 15 tahun, dan mempercepat proses tersebut bisa mengganggu anggaran untuk program-program strategis lain.

"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang," jelasnya.

"Ya, bukan soal kurang dan tidak. Kalau 15 tahun, ya 15 tahun saja. Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua. Karena apa? kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas. Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan,” tegas Said.

Baca Juga: Hantu Korupsi Era Orba Bangkit? Proyek Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Bancakan Rp4,8 Triliun!

Sebelumnya, dalam pernyataan resmi yang dibacakan Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, partai itu mendorong pemerintah untuk tidak menunda proses formal pemindahan ibu kota.

“Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara maka, pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Saan di NasDem Tower, Jumat, 18 Juli 2025.

NasDem juga mengusulkan pendekatan bertahap, dimulai dari kehadiran wakil presiden dan sejumlah kementerian strategis di IKN seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas.

"Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” tambahnya.

Menariknya, NasDem juga membuka opsi jika IKN belum siap secara legal dan administratif.

Mereka menyarankan moratorium sementara atau menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu, sembari merevisi UU No. 3 Tahun 2022 untuk menegaskan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI