Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK kini terus mendalami dugaan ini, dan publik menanti apakah penyelidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
KPK Bidik Korupsi Haji Era Yaqut, Sinyal Kasus Naik ke Penyidikan Menguat
Selasa, 22 Juli 2025 | 14:09 WIB

BERITA TERKAIT
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
22 Juli 2025 | 12:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI