24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:17 WIB
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

Suara.com - KPK turut menggandeng Ketua rukun tetangga dan Ketua rukun warga (RT/RW) untuk memantau selama 24 jam nonstop bos PT Jembatan Nusantara, Adjie. Pengawasan itu dilakukan KPK setelah Adjie dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Pelibatan RT/RW yang diminta KPK terkait status  Adjie sebagai tahanan rumah. 

“Pengawasan melibatkan kepala lingkungan setempat, RT/RW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut Budi memastikan bahwa penyidik KPK tetap melakukan pengawasan terhadap Adjie.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Adapun Adjie sebelumnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Kemudian pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie telah menjadi tahanan rumah untuk jangka waktu yang mempertimbangkan kesehatannya.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI