Lampu Hijau untuk KPK, Kejagung Persilakan Kajari Mandailing Natal Diperiksa Kasus Korupsi di Sumut

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:05 WIB
Lampu Hijau untuk KPK, Kejagung Persilakan Kajari Mandailing Natal Diperiksa Kasus Korupsi di Sumut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mempersilakan KPK untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, memastikan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya jika memang terbukti melakukan tindak pidana.

"Kami tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar ya proses," kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Meski begitu, Anang mengatakan proses pemanggilan terhadap Iqbal selaku jaksa harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Saat ini Kejaksaan Agung RI menurutnya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal tersebut.

"Kami sudah menjalin hubungan Komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan KPK," katanya.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal pada Jumat, 18 Juli 2025. Namun pemeriksaan tersebut batal dilakukan.

Ilustrasi gedung KPK mengungkapkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. (Antara)
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemanggilan pemeriksaan itu batal dilakukan karena pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung RI.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara ini KPK diketahui telah menetapkan lima orang tersangka. Satu di antaranya merupakan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting.

Baca Juga: Daftar 9 Kasus yang Disebut Said Didu Mengarah ke Jokowi: dari Ijazah Palsu hingga Korupsi Pertamina

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK ini terbagi dalam dua klaster. Pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek di dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI