Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam dugaan aliran dana antara perusahaan agensi dan Divisi Corporate Secretary atau Sekretaris Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman ini dilakukan saat lembaga antirasuah memeriksa Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat, Aburizal Ahmad Sofwan, sebagai saksi pada Selasa (22/7). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Budi menjelaskan bahwa saksi Aburizal Ahmad Sofwan didalami terkait "hubungan istimewa, dan aliran dana antara perusahaan-perusahaan agensi dengan Divisi Corsec Bank BJB di tahun 2023." Pernyataan ini disampaikan Budi, merujuk pada informasi dari Antara dari Jakarta yang dikutip pada Rabu (23/7/2025).
Daftar Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka menjabat posisi berikut pada tahun perkara:
- Yuddy Renaldi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Koordinasi KPK dan Kejagung Terkait Kasus Yuddy Renaldi
Menariknya, Yuddy Renaldi, yang kini merupakan mantan Direktur Utama Bank BJB, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang menjeratnya di Kejagung terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Oleh karena adanya irisan kasus yang melibatkan tokoh yang sama, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut. Pihak Kejagung sendiri mempersilakan KPK untuk memeriksa Yuddy Renaldi, menunjukkan adanya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi.
Baca Juga: 8 Fakta Skandal Korupsi Rp 1 T di PT Sritex, Ini Daftar Dosa Para Bankir Hitam