Prabowo Putuskan Upacara 17 Agustus di Jakarta, Komisi II DPR: IKN Belum Sah Jadi Ibu Kota!

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:05 WIB
Prabowo Putuskan Upacara 17 Agustus di Jakarta, Komisi II DPR: IKN Belum Sah Jadi Ibu Kota!
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Teka-teki lokasi upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 akhirnya terjawab. Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memastikan perayaan detik-detik proklamasi akan tetap digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Keputusan ini menuai sorotan, dengan alasan utama dari sisi hukum dan kesiapan infrastruktur IKN yang dinilai belum memadai.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, mengungkapkan alasan praktis di balik keputusan ini. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan IKN.

"Yang upacara, upacara detik-detik proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu.

"Ya di IKN kan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan kan, jadi kita konsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan IKN dulu," ujarnya.

Meski begitu, Juri memastikan akan ada upacara berskala kecil yang diselenggarakan oleh Otorita IKN di Nusantara.

Ungkap Alasan Hukum: IKN Belum Sah

Dukungan atas keputusan ini datang dari Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda. Ia membeberkan alasan fundamental dari sisi hukum mengapa upacara kenegaraan utama masih layak digelar di Jakarta.

Menurutnya, IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai Ibu Kota Negara yang baru melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Ngeles, Janji Naik 100 Persen Dana RT/RW, Kok Jadi 25 Persen?

"Kendati undang-undang nomor 3 tahun 2022 telah menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara adalah Ibu Kota Negara kita, tetapi di undang-undang itu juga disebutkan bahwa pengaktifan atau aktivasi penetapan IKN sebagai Ibu Kota Negara (membutuhkan Perpres)," jelas Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).

"Sehingga secara yuridis, normatif, Jakarta ini berfungsi masih sebagai Ibu Kota Negara," tegasnya.

"Maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT Republik Indonesia ke-80 masih berpuncak di Jakarta."

Pengamat komunikasi politik, M. Jamiluddin Ritonga, menilai langkah pemerintahan Prabowo ini sudah sangat tepat. Menurutnya, sebuah keanehan jika upacara kemerdekaan nasional tidak digelar di ibu kota negara yang sah.

Ia bahkan menyindir pelaksanaan upacara pada tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan dipaksakan.

"Akan terasa aneh bila upacara kemerdekaan secara nasional dilaksanakan bukan di ibu kota negara. Keanehan itu memang sudah terlihat kala Joko Widodo pada tahun 2024 memaksakan upacara kemerdekaan di IKN," kata Jamiluddin kepada Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI