Seiring waktu, rekam jejak FPI kerap menuai kontroversi. Menurut buku Premanisme Politik dari Institut Studi Arus Informasi (ISAI), FPI awalnya merupakan bagian dari PAM Swakarsa—pasukan sipil yang dibentuk untuk mendukung stabilitas nasional saat Sidang Istimewa MPR tahun 1998.
Namun aksi-aksi mereka sering berujung konflik, seperti sweeping sepihak di tempat hiburan malam, bentrokan dengan kelompok lain, dan keterlibatan dalam Aksi Bela Islam tahun 2016. Nama FPI kembali mencuat ketika Habib Rizieq pulang ke Indonesia pada 2020 dan menggelar pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi.
Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI sudah dibubarkan secara hukum sejak 21 Juni 2019 karena tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun, organisasi tersebut tetap melakukan aktivitas yang dianggap melanggar hukum.
“Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Front Persaudaraan Islam merupakan kelanjutan dari Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020. Pembubaran ini dilakukan karena dianggap melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki legal standing.