Data Warga RI 'Diserahkan' ke AS, Pakar Siber Ingatkan Potensi Kerugian Ekonomi Digital

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:28 WIB
Data Warga RI 'Diserahkan' ke AS, Pakar Siber Ingatkan Potensi Kerugian Ekonomi Digital
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump sepakat dengan perjanjian kerja sama tarif dagang kedua negara tersebut. [kolase Suara.com]

Suara.com - Kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang bertujuan menekan tarif impor ternyata berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekonomi digital dalam negeri terkait kebijakan transfer data warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengingatkan pemerintah soal dampak serius terhadap ekonomi digital dalam negeri terkait kebijakan transfer data warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Pratama menjelaskan bahwa pengelolaan data yang terkontrol berkaitan langsung dengan nilai tambah ekonomi digital.

Menurutnya, data pribadi serta perilaku digital warga Indonesia merupakan bahan baku paling krusial bagi pengembangan kecerdasan buatan (AI), layanan berbasis algoritma, dan berbagai inovasi teknologi masa depan.

"Jika tidak dikelola dengan baik, data tersebut hanya akan menjadi komoditas mentah yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk membangun produk dan layanan yang kembali dijual ke pasar Indonesia," kata Pratama kepada Suara.com, Kamis (24/7/2025).

Untuk itu, ia menekankan bahwa negara harus hadir untuk memastikan manfaat ekonomi dari data ini dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat dan pelaku industri nasional.

Pratama menegaskan bahwa penguatan infrastruktur digital, riset teknologi domestik, dan pengembangan talenta digital lokal harus menjadi prioritas utama.

"Transfer data lintas batas tidak boleh melumpuhkan upaya kemandirian teknologi dalam negeri. Sebaliknya, kerja sama internasional dapat diarahkan untuk mempercepat alih teknologi, kolaborasi riset, dan investasi yang memperkuat ekosistem digital Indonesia," kata Pratama.

Di sisi lain, Pratama menilai kesepakatan ini bisa menjadi momentum untuk membangun konsolidasi nasional yang lebih kokoh dalam tata kelola data.

Baca Juga: Data WNI Ditransfer ke Amerika, Puan 'Sentil' Pemerintah: UU Perlindungan Data Kita Masih Ampuh?

Pemerintah dituntut untuk membangun sistem yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga memiliki legitimasi publik dan kapabilitas teknis yang mumpuni.

"Dengan kerangka hukum yang kuat, lembaga pengawas yang independen, dan diplomasi digital yang berdaulat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pelaku utama—bukan hanya objek—dalam arsitektur data global yang lebih adil dan berkelanjutan," ujarnya.

Ilustrasi Data Pribadi
Ilustrasi Data Pribadi

Sebagaimana diketahui, ketentuan transfer data ini adalah bagian dari negosiasi dagang terkait tarif impor 19 persen yang dikenakan Amerika Serikat.

Dalam laman resmi pemerintah AS, disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen mengatasi hambatan perdagangan digital dan akan memberikan kepastian terkait kemampuan perusahaan AS untuk mentransfer data pribadi dari Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI