Data WNI Ditransfer ke Amerika, Puan 'Sentil' Pemerintah: UU Perlindungan Data Kita Masih Ampuh?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 24 Juli 2025 | 17:00 WIB
Data WNI Ditransfer ke Amerika, Puan 'Sentil' Pemerintah: UU Perlindungan Data Kita Masih Ampuh?
Ketua DPR Puan Maharani (tengah). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani secara terbuka menyoroti kesepakatan transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari perjanjian tarif impor. Puan dengan tegas meminta pemerintah memberikan penjelasan, menyuarakan kekhawatiran apakah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan masih cukup ampuh untuk melindungi rakyatnya.

Puan menegaskan, pemerintah tidak bisa main-main dengan data pribadi warganya, apalagi Indonesia sudah memiliki payung hukum yang jelas.

"Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).

Ia pun menuntut transparansi dari pemerintah mengenai batasan dan jenis data apa saja yang akan ditransfer ke AS.

"Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi Warga Negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," tuturnya.

"Bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia."

Sikap kritis Puan ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, yang menekankan bahwa kesepakatan apa pun harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave.

Pemerintah Membantah, Sebut Justru Menguatkan Perlindungan

Baca Juga: Data WNI Jadi Komoditas AS? Pakar Ungkap Bahaya Klausul Rahasia dalam Perjanjian Dagang

Di sisi lain, pemerintah mencoba menenangkan kekhawatiran publik. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, justru mengklaim kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi data WNI saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS.

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resminya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menyebut transfer data ini hanya untuk kepentingan komersial yang sangat spesifik.

Apa Kata Pihak Amerika?

Polemik ini bermula dari keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih. Dalam dokumen tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara yang memberikan perlindungan data yang memadai, sehingga memungkinkan transfer data pribadi.

"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI