5 Fakta Lelang Land Cruiser Ratu Atut, dari Harga Selangit hingga Kondisi Ciamik

Hairul Alwan Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:44 WIB
5 Fakta Lelang Land Cruiser Ratu Atut, dari Harga Selangit hingga Kondisi Ciamik
Ilustrasi Land Cruiser- Mobil Toyota Land Cruiser Ratu Atut Chosiah dilelang mulai Rp628 juta.

Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten resmi melelang belasan kendaraan dinasnya, namun satu unit berhasil mencuri seluruh perhatian yakni Toyota Land Cruiser 100 series tahun 2006, yang merupakan mobil dinas bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Dengan harga pembukaan yang fantastis, lelang Land Cruiser Ratu Atut ini memicu perbincangan hangat di kalangan publik dan pecinta otomotif.

Namun, di balik harganya yang selangit, terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai kondisi mobil Toyota Land Cruiser Ratu Atut Chosiah.

Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang lelang Land Cruiser bersejarah ini:

1. Dilelang Mulai Rp628 Juta

Toyota Land Cruiser 100 tahun 2006 yang pernah menjadi mobil dinas eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.  ANTARA/Devi Nindy.
Toyota Land Cruiser 100 tahun 2006 yang pernah menjadi mobil dinas eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. ANTARA/Devi Nindy.

Fakta pertama yang paling menjadi sorotan adalah harga pembukaannya. Berdasarkan pengumuman resmi dari Pemprov Banten, mobil ini dilelang dengan nilai limit atau harga awal sebesar Rp628.255.000.

Angka ini menempatkannya sebagai aset paling berharga di antara 16 unit kendaraan lain yang dilelang secara bersamaan.

Lelang ini sendiri merupakan bagian dari program efisiensi dan optimalisasi aset daerah yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

2. Kondisi Fisik Mengejutkan

Baca Juga: Dulu Jadi Tunggangan Ratu Atut, Kini Land Cruiser Legendarisnya Dilelang Apa Adanya, Minat?

Meskipun dijual dengan status "apa adanya", kondisi fisik Land Cruiser ini ternyata jauh dari kata usang.

Untuk sebuah mobil berusia hampir dua dekade, angka pada odometernya terbilang sangat rendah, yakni baru mencatatkan 143.107 kilometer.

Lebih dari itu, bagian interiornya dilaporkan masih sangat terawat dan "masih jos". Fitur-fitur seperti penyejuk udara (AC) yang masih dingin hingga sunroof yang berfungsi normal menunjukkan mobil ini mendapatkan perawatan prima selama masa baktinya.

Bahkan, kondisi bannya pun disebut masih sekitar 80 persen, menandakan mobil ini siap pakai tanpa perlu banyak perbaikan besar.

3. Harga Lelang Jauh di Atas Pasaran

Pertanyaan besarnya adalah, apakah harga Rp628 juta itu wajar? Jika dibandingkan dengan harga pasaran mobil sejenis di wilayah Banten, jawabannya adalah: harga lelang ini berada di atas rata-rata.

Penelusuran di platform jual-beli online menunjukkan sebuah Toyota Land Cruiser tahun 2007 (setahun lebih muda) dengan kilometer lebih rendah (sekitar 90.000 km) dijual di area Pondok Aren seharga Rp 484.000.000.

Bahkan ada unit tahun 2002 di Ciputat yang ditawarkan seharga Rp400.000.000. Perbandingan ini menunjukkan bahwa harga pembukaan lelang terpaut lebih dari Rp 140 juta dari harga pasar wajar untuk unit yang sebanding atau bahkan lebih baik secara spesifikasi di atas kertas.

4. Punya Nilai Historis

Di sinilah letak keunikan mobil ini. Harga yang tinggi kemungkinan besar tidak hanya dihitung dari kondisi fisiknya, tetapi juga dari nilai sejarah yang melekat padanya.

Mobil berplat nomor A 10 ini adalah saksi bisu era kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah di Banten. Bagi sebagian kalangan, terutama kolektor, nilai historis ini bisa menjadi faktor penentu yang membuat harga tinggi menjadi relevan.

Membeli mobil ini bukan sekadar memiliki kendaraan, tetapi juga memiliki sepenggal cerita dari panggung politik Banten.

5. Dijual 'Apa Adanya'

Seperti lelang pemerintah pada umumnya, ada beberapa syarat dan ketentuan penting yang harus diperhatikan calon pembeli.

Pihak Pemprov Banten menegaskan bahwa semua kendaraan, termasuk Land Cruiser ini, dijual dalam kondisi "apa adanya".

Ini berarti pemenang lelang menerima mobil dalam kondisi terakhirnya dan tidak bisa mengajukan komplain di kemudian hari.

Selain itu, Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu singkat dan menanggung semua biaya tambahan.

Biaya tersebut mencakup pajak kendaraan yang mungkin tertunggak hingga biaya proses balik nama surat-surat kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI