MDP Jelaskan Perannya sebagai Penegak Disiplin Tenaga Medis-Kesehatan

Dythia Novianty | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:46 WIB
MDP Jelaskan Perannya sebagai Penegak Disiplin Tenaga Medis-Kesehatan
Ilustrasi Nakes. (pixabay/darkostojanovic)

Ia mengatakan, dibandingkan Inggris, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, hanya Indonesia yang mewajibkan rekomendasi Majelis Disiplin.

Ilustrasi Nakes - Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 (Pixabay)
Ilustrasi Nakes. (Pixabay)

Peran lembaga etik di negara-negara tersebut masing-masing hanya bersifat konsultatif, ahli teknis/pendapat disertakan, konsultatif, dan banyak kasus diselesaikan di ranah perdata.

Hanya di Indonesia lembaga etiknya yang memiliki wewenang formal menentukan apakah proses pidana bisa berjalan.

Untuk itu, Vera mengatakan, Pasal 308 UU Kesehatan menempatkan Majelis yang bukan lembaga yudikatif dalam posisi mengintervensi fungsi penegakan hukum.

Hal demikian tentu mengganggu independensi aparat penegak hukum, menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian dalam sistem hukum, serta berpotensi melahirkan kekuasaan yang tidak akuntabel.

Di sisi lain, dalam sidang Pemohon juga menghadirkan Venny Romatua Damanik dan Dedy Rinaldy Siregar sebagai Saksi.

Advokat Venny mempunyai klien bernama Rintho Franki Lumbangaol, seorang suami dari pasien bernama Vanny Fransisca yang diduga menjadi korban tindakan malapraktik dokter spesialis kandungan dan dokter spesialis anestesi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nuraida Bogor.

Pihaknya telah mengadukan kedua dokter tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). MKDKI menjatuhkan sanksi pencabutan STR selama tiga bulan kepada dr Lukman dan saksi peringatan tertulis dr Yudhanarko.

Pihaknya juga telah membuat laporan atas tindakan malapraktik di Kepolisian Resor Bogor Kota dan dalam proses pemeriksaan laporan tersebut, Polresta Bogor Kota mengalami kendala karena Pasal 308 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU Kesehatan.

Namun, Kepolisian menyatakan harus ada rekomendasi dari MDP untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan atas laporan dimaksud.

Dia melanjutkan, kliennya dirugikan atas berlakunya Pasal 308 UU Kesehatan. Menurut dia, tenaga medis atau tenaga kesehatan mana yang mau meminta rekomendasi kepada MDP supaya tenaga medis/kesehatan dimaksud digugat ke pengadilan.

“Kami juga mendapatkan informasi, banyak gugatan di pengadilan menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/gugatan tidak dapat diterima), karena prematur, karena belum ada rekomendasi MDP yang dimohonkan tenaga medis yang akan digugat,” kata Vera.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) serta dua orang advokat.

Mereka meminta ketentuan permintaan rekomendasi pengenaan sanksi pidana atau perdata dari MDP tenaga kesehatan atau tenaga medis dihapus.

Menurut para Pemohon, tidak tepat apabila majelis etik serta merta diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan memeriksa terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana atau perdata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes Karena Demo Naik Rp 29 Miliar

Kekayaan Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes Karena Demo Naik Rp 29 Miliar

News | Sabtu, 13 April 2024 | 15:47 WIB

Profil Herybertus GL Nabit, Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes Usai Demo Tuntut Kenaikan Upah

Profil Herybertus GL Nabit, Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes Usai Demo Tuntut Kenaikan Upah

Lifestyle | Sabtu, 13 April 2024 | 15:15 WIB

Kaleidoskop Kesehatan 2023: Kontroversi UU Kesehatan, Didemo Nakes Tapi Didukung Penuh DPR dan Kemenkes

Kaleidoskop Kesehatan 2023: Kontroversi UU Kesehatan, Didemo Nakes Tapi Didukung Penuh DPR dan Kemenkes

Health | Selasa, 19 Desember 2023 | 09:11 WIB

Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Eropa dan Asia Semakin Terbuka untuk WNI

Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Eropa dan Asia Semakin Terbuka untuk WNI

Bisnis | Minggu, 19 November 2023 | 09:14 WIB

PB IDI Kecam Aksi Serangan Israel ke Rumah Sakit di Palestina, Tenaga Medis dan Masyarakat Jadi Korban

PB IDI Kecam Aksi Serangan Israel ke Rumah Sakit di Palestina, Tenaga Medis dan Masyarakat Jadi Korban

Health | Rabu, 01 November 2023 | 08:58 WIB

Saat Dokter-dokter Beri Penyuluhan Kesehatan ke Santri Pesantren, Apa Saja yang Dibahas?

Saat Dokter-dokter Beri Penyuluhan Kesehatan ke Santri Pesantren, Apa Saja yang Dibahas?

Health | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:56 WIB

Terkini

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB