MDP Jelaskan Perannya sebagai Penegak Disiplin Tenaga Medis-Kesehatan

Dythia Novianty, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:46 WIB
MDP Jelaskan Perannya sebagai Penegak Disiplin Tenaga Medis-Kesehatan
Ilustrasi Nakes. (pixabay/darkostojanovic)

Ia mengatakan, dibandingkan Inggris, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, hanya Indonesia yang mewajibkan rekomendasi Majelis Disiplin.

Ilustrasi Nakes - Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 (Pixabay)
Ilustrasi Nakes. (Pixabay)

Peran lembaga etik di negara-negara tersebut masing-masing hanya bersifat konsultatif, ahli teknis/pendapat disertakan, konsultatif, dan banyak kasus diselesaikan di ranah perdata.

Hanya di Indonesia lembaga etiknya yang memiliki wewenang formal menentukan apakah proses pidana bisa berjalan.

Untuk itu, Vera mengatakan, Pasal 308 UU Kesehatan menempatkan Majelis yang bukan lembaga yudikatif dalam posisi mengintervensi fungsi penegakan hukum.

Hal demikian tentu mengganggu independensi aparat penegak hukum, menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian dalam sistem hukum, serta berpotensi melahirkan kekuasaan yang tidak akuntabel.

Di sisi lain, dalam sidang Pemohon juga menghadirkan Venny Romatua Damanik dan Dedy Rinaldy Siregar sebagai Saksi.

Advokat Venny mempunyai klien bernama Rintho Franki Lumbangaol, seorang suami dari pasien bernama Vanny Fransisca yang diduga menjadi korban tindakan malapraktik dokter spesialis kandungan dan dokter spesialis anestesi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nuraida Bogor.

Pihaknya telah mengadukan kedua dokter tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). MKDKI menjatuhkan sanksi pencabutan STR selama tiga bulan kepada dr Lukman dan saksi peringatan tertulis dr Yudhanarko.

Pihaknya juga telah membuat laporan atas tindakan malapraktik di Kepolisian Resor Bogor Kota dan dalam proses pemeriksaan laporan tersebut, Polresta Bogor Kota mengalami kendala karena Pasal 308 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU Kesehatan.

baca juga

Namun, Kepolisian menyatakan harus ada rekomendasi dari MDP untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan atas laporan dimaksud.

Dia melanjutkan, kliennya dirugikan atas berlakunya Pasal 308 UU Kesehatan. Menurut dia, tenaga medis atau tenaga kesehatan mana yang mau meminta rekomendasi kepada MDP supaya tenaga medis/kesehatan dimaksud digugat ke pengadilan.

“Kami juga mendapatkan informasi, banyak gugatan di pengadilan menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/gugatan tidak dapat diterima), karena prematur, karena belum ada rekomendasi MDP yang dimohonkan tenaga medis yang akan digugat,” kata Vera.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) serta dua orang advokat.

Mereka meminta ketentuan permintaan rekomendasi pengenaan sanksi pidana atau perdata dari MDP tenaga kesehatan atau tenaga medis dihapus.

Menurut para Pemohon, tidak tepat apabila majelis etik serta merta diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan memeriksa terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana atau perdata.

Jika MDP tidak serta merta dapat dipersamakan dengan lembaga penegak hukum dalam arti formal yang mempunyai kewenangan pro justitia sehingga harus menerapkan due process of law, termasuk menerapkan asas presumption of innocence.

Hal ini karena MDP merupakan lembaga penegak disiplin dalam profesi di bidang medis dan kesehatan, yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam penerapan disiplin ilmu yang dimiliki masing-masing profesi tersebut.

Karena itu, proses yang dilakukan MDP lebih berfokus pada due process of ethics dan due process of discipline daripada due process of law.

Para Pemohon mengatakan adanya perlakuan yang berbeda terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penegakan hukum tidak dapat dibenarkan dan jelas melanggar konstitusi sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam proses penegakan hukum pada semua tahapan haruslah diberlakukan sama dihadapan hukum sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Bahwa keharusan dan persyaratan adanya persetujuan majelis bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan.

Upaya hukum pidana dan perdata disyaratkan terlebih dahulu. mendapatkan rekomendasi dari majelis yang dapat mengakibatkan proses peradilan menjadi berlarut larut yang menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 308 ayat (1) UU Kesehatan sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes Karena Demo Naik Rp 29 Miliar

Kekayaan Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes Karena Demo Naik Rp 29 Miliar

News | Sabtu, 13 April 2024 | 15:47 WIB

Profil Herybertus GL Nabit, Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes Usai Demo Tuntut Kenaikan Upah

Profil Herybertus GL Nabit, Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes Usai Demo Tuntut Kenaikan Upah

Lifestyle | Sabtu, 13 April 2024 | 15:15 WIB

Kaleidoskop Kesehatan 2023: Kontroversi UU Kesehatan, Didemo Nakes Tapi Didukung Penuh DPR dan Kemenkes

Kaleidoskop Kesehatan 2023: Kontroversi UU Kesehatan, Didemo Nakes Tapi Didukung Penuh DPR dan Kemenkes

Health | Selasa, 19 Desember 2023 | 09:11 WIB

Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Eropa dan Asia Semakin Terbuka untuk WNI

Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Eropa dan Asia Semakin Terbuka untuk WNI

Bisnis | Minggu, 19 November 2023 | 09:14 WIB

PB IDI Kecam Aksi Serangan Israel ke Rumah Sakit di Palestina, Tenaga Medis dan Masyarakat Jadi Korban

PB IDI Kecam Aksi Serangan Israel ke Rumah Sakit di Palestina, Tenaga Medis dan Masyarakat Jadi Korban

Health | Rabu, 01 November 2023 | 08:58 WIB

Saat Dokter-dokter Beri Penyuluhan Kesehatan ke Santri Pesantren, Apa Saja yang Dibahas?

Saat Dokter-dokter Beri Penyuluhan Kesehatan ke Santri Pesantren, Apa Saja yang Dibahas?

Health | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:56 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×