Geram Dugaan Kekerasan Seksual di Unsoed! DPR Minta Tindak Pelaku Sekalipun Guru Besar

Minggu, 27 Juli 2025 | 17:09 WIB
Geram Dugaan Kekerasan Seksual di Unsoed! DPR Minta Tindak Pelaku Sekalipun Guru Besar
Ilustrasi Kekerasan Seksual. [ChatGPT]

Suara.com - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan sekaligus kegeramannya atas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan salah satu Guru Besar FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

"Ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan kita, tapi juga menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa masih sangat rawan disalahgunakan," kata Hetifah kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Hetifah mengatakam kekerasan seksual, apalagi di institusi pendidikan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

"Dalam konteks kampus, hal ini tidak hanya menyakiti korban secara pribadi, tetapi juga merusak atmosfer akademik yang seharusnya aman dan suportif," kata Hetifah.

Herifah mengatakan Komisi X DPR RI mendorong agar Kemendiktisaintek RI segera turun tangan untuk mengawal kasus secara serius dugaan kekerasan seksual di Unsoed.

Ia mengatakan harus ada evaluasi internal terhadap tata kelola kampus dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.

"Saya juga mendorong agar pihak rektorat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat bertindak cepat dan tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan akademik," kata Hetifah.

Ka mengingatkan kembali kejadian tersebut dapat dibawa ke mekanisme hukum yang bisa digunakan dengan landasan, yaitu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan korban, termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan kampus.

"Terakhir, saya mendorong semua perguruan tinggi untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu, termasuk jika itu melibatkan pejabat atau guru besar," kata Hetifah.

Baca Juga: 4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi

"Budaya diam dan pembiaran harus dihentikan. Pendidikan harus menjadi ruang aman. Komisi X DPR RI siap mengawal penerapan Permendikbudristek 30/2021 dan pelaksanaan UU TPKS di lingkungan pendidikan dalam kasus ini," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI