Suara.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianto.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menyatakan Rudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan telah menerima gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Selain itu, JPU juga menuntut agar Rudi dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan pengganti selama 6 bulan.
Sebelumnya, Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabya Rudi Suparmono disebut telah menerima uang miliaran selama menjadi Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sidang perdana Rudi untuk kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan agenda pembacaan dakwaan.
Rudi disebut menerima suap dengan total konversi saat ini senilai lebih dari Rp 21 miliar (Rp 21.963.626.339,8) selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat.
“Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, dan SGD 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Menurut jaksa, Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat menggeledah rumah Rudi di Jakarta.
Baca Juga: Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Divonis 11 Tahun Penjara
Jaksa juga menyebut bahwa penerimaan uang itu tidak pernah disampaikan Rudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” tegas jaksa.
Diketahui, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
![Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/19/82581-sidang-perdana-rudi-suparmono-kasus-ronald-tannur.jpg)
Uang suap itu diduga diterima Rudi agar Pengadilan Negeri Surabaya penunjukkan majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang tersebut kepada Rudi pada 5 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43.000 dollar Singapura,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Menurut jaksa, Lisa meletakkan uang tersebut di atas meja kerja Rudi sambil menyampaikan terima kasih. Rudi lantas memasukkan amplop berisi uang itu ke dalam laci mejanya yang kemudian dipindahkan ke dalam koper saat pulang kerja.
“Selanjutnya, terdakwa masukkan ke dalam mobil,” tambah jaksa.
Penyerahan uang itu dilakukan Lisa setelah pada 4 Maret 2024 dia meminta Rudi untuk menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Kemudian, pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tanur sesuai dengan permintaan Lisa.
“Selanjutnya Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih; “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa,” lalu Terdakwa Rudi Suparmono berkata lagi kepada Erintuah Damanik “jangan lupakan saya ya?” dan kalimat yang ke-2 tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali,” tutur jaksa.
Barulah setelah penetapan majelis hakim itu, Lisa memberikan uang sebesar SGD 43 ribu kepada Rudi.
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.