Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Senin, 23 Juni 2025 | 19:27 WIB
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
Pakar Hukum Mahfud MD menyarankan kepada Kejagung untuk kembali menjerat Zarof Ricar dengan dakwaan baru. (tangkapan layar/Youtube)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan untuk menjerat kembali mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan dakwaan baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD usai Zarof divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Mahfud menilai bahwa masih ada celah pelanggaran hukum yang bisa diberatkan kepada yang bersangkutan.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu memaparkan bahwa vonis 16 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim Tipikor kepada Zarof itu baru mencakup satu dakwaan terkait suap Rp5 miliar oleh pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Sementara itu, selama proses dakwaannya muncul bernagai fakta baru kalau Zarof diduga menjadi 'makelar peradilan' selama menjadi pejabat MA.

Pernyataan itu terungkap dari buku catatan yang ditemukan di rumah Zarof serta harta yang disita dari rumahnya.

"Uang yang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas itu bisa segera dibuat perkara baru. Itu tidak selesai, malah belum disentuh. Karena di dalam fakta persidangan dan disebutkan oleh hakim, Zarof ketika ditanya uangnya itu halal apa tidak, legal apa tidak, dia tidak bisa membuktikan bahwa harta itu legal," jelas Mahfud dikutip dari tayangan pada kanal YouTube pribadinya, Senin 23 Juni 2025.

Lantaran Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang dan emas tersebut, Mahfud menyebutkan bahwa seluruh harta itu bisa dianggap sebagai gratifikasi.

"Kalau dianggap gratifikasi, itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK, maka dianggap suap," imbuh Mahfud.

baca juga

Atas dasar itu, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung punya dalih kuat untuk menjerat Zarof dengan dakwaan suap lainnya terkait temuan harta Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut.

"Kita berharap kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang tentu jauh lebih berat," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. (Antara)
Vonis Hakim yang diberikan kepada Zarof Ricar yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar dinilai masih kurang. Mahfud MD menyarankan Kejagung menjeratnya kembali dengan dakwaan baru. (Antara)

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Zarof juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada 2012-2022 untuk membantu pengurusan perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang

Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:07 WIB

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:55 WIB

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:01 WIB

Terkini

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

×