Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 23 Juni 2025 | 19:27 WIB
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
Pakar Hukum Mahfud MD menyarankan kepada Kejagung untuk kembali menjerat Zarof Ricar dengan dakwaan baru. (tangkapan layar/Youtube)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan untuk menjerat kembali mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan dakwaan baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD usai Zarof divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Mahfud menilai bahwa masih ada celah pelanggaran hukum yang bisa diberatkan kepada yang bersangkutan.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu memaparkan bahwa vonis 16 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim Tipikor kepada Zarof itu baru mencakup satu dakwaan terkait suap Rp5 miliar oleh pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Sementara itu, selama proses dakwaannya muncul bernagai fakta baru kalau Zarof diduga menjadi 'makelar peradilan' selama menjadi pejabat MA.

Pernyataan itu terungkap dari buku catatan yang ditemukan di rumah Zarof serta harta yang disita dari rumahnya.

"Uang yang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas itu bisa segera dibuat perkara baru. Itu tidak selesai, malah belum disentuh. Karena di dalam fakta persidangan dan disebutkan oleh hakim, Zarof ketika ditanya uangnya itu halal apa tidak, legal apa tidak, dia tidak bisa membuktikan bahwa harta itu legal," jelas Mahfud dikutip dari tayangan pada kanal YouTube pribadinya, Senin 23 Juni 2025.

Lantaran Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang dan emas tersebut, Mahfud menyebutkan bahwa seluruh harta itu bisa dianggap sebagai gratifikasi.

"Kalau dianggap gratifikasi, itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK, maka dianggap suap," imbuh Mahfud.

Atas dasar itu, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung punya dalih kuat untuk menjerat Zarof dengan dakwaan suap lainnya terkait temuan harta Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut.

"Kita berharap kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang tentu jauh lebih berat," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. (Antara)
Vonis Hakim yang diberikan kepada Zarof Ricar yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar dinilai masih kurang. Mahfud MD menyarankan Kejagung menjeratnya kembali dengan dakwaan baru. (Antara)

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Zarof juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada 2012-2022 untuk membantu pengurusan perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang

Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:07 WIB

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:55 WIB

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:01 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB