Suara.com - Fenomena sound horeg yang menggetarkan Jawa Timur kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diancam regulasi ketat pemerintah.
Sementara di sisi lain, budaya audio jalanan yang merakyat ini justru telah melahirkan 'sultan' dan ratu panggungnya sendiri.
Berikut adalah 5 fakta terpanas di balik dentuman bass yang kini menjadi kontroversi nasional:
1. Resmi Difatwa Haram oleh MUI Jatim
Ini adalah pukulan telak bagi para pecinta sound horeg. Setelah menerima ratusan keluhan, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menghukumi haram penggunaan sound horeg. Alasannya bukan sekadar bising.
“Penggunaan sound horeg yang meresahkan, memekakkan telinga, serta menimbulkan kemudaratan sosial telah dikaji secara mendalam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih,” bunyi salinan fatwa tersebut.
MUI menilai praktik ini membahayakan kesehatan, mengganggu ketenteraman, dan berpotensi menimbulkan percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat.
2. Pemprov Jatim Siapkan 'Senjata Pamungkas' Sebelum Agustusan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tak mau tinggal diam. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, sebuah regulasi, kemungkinan besar dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), tengah dikebut dan harus final sebelum 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Apa Itu Dek Bass? Sound Horeg yang Ada di India
"Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," kata Khofifah.
Aturan ini akan fokus pada batasan desibel suara untuk menertibkan karnaval dan pawai yang biasanya marak saat perayaan kemerdekaan.
3. Ancaman Tuli Permanen Mengintai
Di balik kemeriahannya, sound horeg menyimpan bahaya serius bagi kesehatan. Mengutip penjelasan Dokter Spesialis THT, dr. Luthfi Ari Wibowo, Sp.THT-KL, memperingatkan bahwa paparan suara ekstrem dari sound horeg bisa langsung merusak sel-sel rambut halus di dalam telinga secara permanen.
"Ini biasanya irreversible (tidak bisa dikembalikan) fungsinya terutama bila intensitasnya sangat tinggi dan tanpa pelindung telinga," kata Luthfi.
Dampaknya bisa berupa trauma akustik akut, telinga berdenging (tinnitus), hingga kehilangan pendengaran mendadak.