Suara.com - Salah satu saksi dari pihak pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) hadir di Polda Metro Jaya dengan kondisi yang tak biasa.
Rahmat Himran, Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), memenuhi panggilan penyidik meski harus menggunakan kursi roda karena sakit gula yang dideritanya.
Kehadiran Rahmat pada Senin, 28 Juli 2025 menjadi sorotan, terutama karena kontras dengan ketidakhadiran Presiden Jokowi saat dijadwalkan diperiksa sebelumnya.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa meski hanya warga biasa, Rahmat tetap menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara.
"Sebagai warga negara yang baik Bung Rahmat Himran tetap datang memenuhi panggilan penyidik walaupun dia warga negara biasa," ujar Ahmad kepada wartawan.
Ahmad juga menyelipkan kritik terhadap sikap Presiden Jokowi, yang sempat mangkir dari pemeriksaan di Jakarta dengan alasan kesehatan, namun tetap menghadiri agenda politik di waktu yang hampir bersamaan.
"Berbeda sekali dengan pelapor saudara Joko Widodo yang dipanggil ke Polda Metro Jaya tidak hadir alasan kesehatan tapi pada saat yang bersamaan justru hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia," ucapnya.
Selain Rahmat, dua saksi lainnya dari pihak pelapor, Widia Yulianingsih dan Sunarto, turut hadir memenuhi pemeriksaan yang berlangsung di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penjelasan dari Pihak Jokowi
Baca Juga: Kerahkan Ribuan Personel di Aksi Demo Indonesia Cemas, Polisi: Sampaikan Pendapat dengan Santun!
Menanggapi sindiran dari kubu Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa ketidakhadiran presiden dalam pemeriksaan sebelumnya benar-benar dilatarbelakangi kondisi medis.
"Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Namun karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota (masih dalam masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," jelas Rivai, Selasa, 22 Juli 2025.
Rivai juga menyebut pihaknya telah mengajukan dua opsi kepada penyidik agar pemeriksaan tetap dapat berjalan sesuai hukum.
“Kami memohon penundaan pemeriksaan dengan dua opsi, yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” imbuhnya.
Pemeriksaan akhirnya dilaksanakan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyerahkan langsung dokumen ijazah SMA dan S1 dari UGM untuk diverifikasi oleh laboratorium forensik.