Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membuat kebijakan baru mengenai rekening nasabah. Jika ada rekening menganggur selama tiga bulan, maka akan diblokir.
Keputusan akan kebijakan ini bukan tanpa sebab. PPATK mau mengantisipasi adanya penyalahgunaan terhadap rekening nganggur tersebut.
Penyalahgunaan rekening tersebut diantaranya diperuntukkan untuk menampung uang judi online. Selain itu, rekening-rekening 'tak bertuan' selama beberapa bulan tersebut juga bisa dimanfaatkan menampung hasil kejahatan lain seperti penipuan dan perdagangan narkotika.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin, 28 Juli 2025.
Lantas bagaimana nasib uang yang tersimpan semisal rekeningnya diblokir? Tenang saja, sebab uang tersebut tetap aman dan rekeningnya bisa diaktivasi kembali.
Meskipun transaksi diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah di dalam rekening tersebut tidak akan hilang.
Lalu, bagaimana cara mengaktivasi kembali rekening yang diblokir?
Nasabah cukup datang ke kantor cabang bank masing-masing untuk mengajukan permohonan reaktivasi. Anda hanya perlu memenuhi prosedur yang dipersyaratkan oleh pihak bank.
Jika masih ada kendala, nasabah juga bisa menghubungi PPATK secara langsung untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Punya Rekening di 20 Bank Asing?
PPATK juga membuka akses pengajuan keberatan mengenai rekeningnya diblokir tiba-tiba. Salah satunya dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly.FormHensem.
Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Mengenai estimasi waktu, diperlukan lima hari kerja.
Meski sudah ada penetapan lima hari, tapi tak menutup kemungkinan bisa menjadi 15 hari. Hal ini tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review.
Nantinya setelah mendapat informasi lebih lanjut, rekening yang diblokir terbuka otomatis. Pengecekannya bisa dilakukan melalui mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank terkait.
Semisal nasabah masih merasa bingung, mereka bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195.