Ada Politisasi dalam Kasus Hasto, tetapi Tindak Pidana Juga Terjadi

Senin, 28 Juli 2025 | 17:08 WIB
Ada Politisasi dalam Kasus Hasto, tetapi Tindak Pidana Juga Terjadi
Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Persoalan Hasto disebut-sebut sangat politis di satau sisi, sedangkan di sisi lain tindak pidana juga terjadi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengakui potensi politisasi yang membayangi proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, posisi Hasto sebagai tokoh sentral partai membuatnya rentan menjadi target lawan politik.

“Saya tidak menampik adanya tangan-tangan politik yang kemudian mendorong agar proses hukum terhadap Hasto ini dilakukan. Hasto kan seorang politisi, rival-rival politiknya ya sangat mungkin melakukan berbagai upaya untuk menjatuhkan Hasto dan PDIP itu satu hal yang menurut saya sangat mungkin,” kata Zaenur kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Meski demikian, Zaenur menegaskan bahwa isu politisasi tidak serta-merta menggugurkan fakta bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto benar-benar terjadi.

Ia membedakan antara kasus yang direkayasa dan kasus nyata yang prosesnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Jadi kriminalisasi atau politisasi itu kan bisa karena tidak ada kasusnya kemudian kasusnya dibuat-buat atau yang kedua, ada kasusnya tetapi kasusnya itu diproses untuk kepentingan-kepentingan politik, misalnya dari sisi timing atau dari sisi momentum atau digunakan untuk alat menekan dan seterusnya,” tutur Zaenur.

Ia meyakini bahwa kasus Hasto masuk dalam kategori kedua.

Menurutnya, dugaan keterlibatan Hasto dalam skandal Harun Masiku sudah seharusnya ditindaklanjuti sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2020.

“Tapi saya katakan ini memang kasusnya ada, kasusnya ini memang real bahkan seharusnya ketika terjadi OTT di tahun 2020 harusnya Hasto ini termasuk yang diproses hukum, tapi kan waktu itu tidak diproses hukum, entah dengan alasan apa. Jadi, menurut saya memang kasusnya ada, bukan kasus yang mengada-ada,” tegasnya.

Baca Juga: Vonis Hasto Antiklimaks, ICW: Ini Bukan Sekadar Korupsi, tapi Serangan pada Demokrasi

Zaenur menambahkan, vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor menjadi penegas lebih lanjut bahwa kasus ini memiliki dasar faktual yang kuat.

Konteks Vonis Pengadilan

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)

Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI