Hasto Disebut Punya Niat Jahat tapi Pasal Perintangan Dinilai Punya Keterbatasan

Senin, 28 Juli 2025 | 11:25 WIB
Hasto Disebut Punya Niat Jahat tapi Pasal Perintangan Dinilai Punya Keterbatasan
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya keterbatasan pada Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan yang sempat menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan dalam perkara Harun Masiku.

Menurut ICW, hal ini menunjukkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor membatasi tahapan perintangan pada penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Dengan begitu, putusan hakim yang menyebut Hasto tak bersalah bukan karena tidak ada perintangan yang dilakukan, tetapi karena keterbatasan pada Pasal 21 UU Tipikor.

“Putusan hakim yang menyebut Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan bukan semata-mata dikarenakan tidak terjadinya perbuatan berupa perintah untuk merendam handphone, tetapi lebih dikarenakan belum dimulainya tahapan penyidikan yang dalam pandangan hakim ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Dengan begitu, Wana menilai bahwa kasus ini perlu dilihat sebagai perbuatan perintangan terhadap penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar terjadi.

Meski begitu, lanjut dia, Hasto dianggap tidak bersalah lantaran terdapat kelemahan Pasal 21 yang tidak mencakup waktu penindakan pada waktu sebelum penyidikan.

“Terlepas dari handphone tetap dapat disita KPK, perbuatan 'Bapak' yang disebut-sebut memerintahkan Harun Masuki merendam ponselnya pada 8 Januari 2020 seharusnya sudah dimaknai sebagai kesengajaan dan adanya niat jahat,” ujar Wana.

“Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak adanya perintah 'Bapak' agar Harun Masiku melarikan diri sebagaimana diungkap oleh jaksa,” tambah dia.

Baca Juga: Djarot 'Ngamuk': Korupsi Segede Gajah Lewat, Kenapa Hasto dan Tom Lembong yang Cuma 'Kutu' Dihajar?

Wana menilai perintah agar Harun Masiku melarikan diri yang diduga berasal dari Hasto dilatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang menyebabkan ditangkapnya eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ia menilai rentetan peristiwa dalam linimasa penindakan KPK untuk menangani perkara ini seharusnya penting untuk diungkapkan dalam persidangan.

Dalam konteks mengungkap upaya pelaku korupsi menghindari penindakan, kata Wana, sulitnya upaya penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum seharusnya dibarengi dengan keberanian hakim untuk menggali kebenaran materiil dan niat jahat pelaku.

Dalam perspektif judicial activism, hakim seharusnya mampu dan berani mengatasi permasalahan hukum yang bersifat positivistik demi keadilan substansial,” tegas Wana.

“Sebab, Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak kausalitas dari adanya perintah “Bapak” sebagaimana diungkap oleh jaksa,” tandas dia.

Hasto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI