Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks

Senin, 28 Juli 2025 | 12:09 WIB
Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis ringan, yaitu 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hukuman tersebut setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara.

“Vonis hakim yang memberikan hukuman 3,5 tahun patut disayangkan dan menjadi antiklimaks dalam upaya panjang pengungkapan kasus ini hingga akar-akarnya,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Hasto dinilai tidak bersalah dalam dakwaan alternatif pertama yang melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, tetapi terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Lebih lanjut, Wana mempersoalkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang menjadi hal meringankan dalam putusan terhadap Hasto.

“Dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman,” tegas Wana.

“Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan,” tandas dia.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Kasus Hasto

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rios Rahmanto mengungkapkan, pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Hasto Disebut Punya Niat Jahat tapi Pasal Perintangan Dinilai Punya Keterbatasan

Adapun pertimbangan memberatkan hukuman Hasto ialah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata Hakim Rios di ruang sidang, Jumat (25/7/2025).

Kemudian, hal meringankan yang disampaikan hakim ialah Hasto bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Vonis 3,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI