Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai pertimbangan hakim untuk membebaskan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tidak tepat.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menilai pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terjadi dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Padahal, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku. Dengan begitu, Hasto diduga melakukan perintangan di tahap penyelidikan.
“Menurut saya, pertimbangan ini tidak tepat karena rumusan pasal 21 undang-undang tipikor yang biasanya disebut sebagai obstruction of justice, itu salah satu klausul yang digunakan adalah mencegah,” kata Zaenur kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
“Jadi tidak hanya merintangi atau menggagalkan, tapi juga ada mencegah. Mencegah artinya berhadap sesuatu yang belum terjadi,” tambah dia.
Zaenur menegaskan klausul mencegah merujuk pada penyidikan yang belum terjadi, sehingga memungkinkan jika perintangan di tahap penyelidikan dan tetap dianggap melakukan obstruction of justice.
“Jadi mencegah penyidikan artinya sebelum penyidikan itu terjadi. Menurut saya, pertimbangan hakim tidak tepat ketika hakim memutus bahwa perintangan penyidikan itu hanya mungkin terjadi ketika perkaranya sudah masuk penyidikan. Terma yang digunakan disitu jelas-jelas mencegah,” tegas Zaenur.
“Mencegah itu berarti terhadap sesuatu yang belum terjadi sehingga saya melihat di situ hakim tidak tepat di dalam pertimbangannya,” tandas dia.
Vonis 3,5 Tahun Penjara
Baca Juga: Kudatuli Jilid II Diserukan, Pengamat Nilai PDIP Langgar Semangat Rekonsiliasi Prabowo dan Megawati
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
![Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/25/54936-sidang-hasto-kristiyanto-hasto-kristiyanto.jpg)
Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.