Nenek 93 Tahun di Bali Dituntut 1 Bulan 4 Hari Penjara Karena Terlibat Pemalsuan Silsilah Keluarga

Eviera Paramita Sandi

Selasa, 29 Juli 2025 | 15:51 WIB
Nenek 93 Tahun di Bali Dituntut 1 Bulan 4 Hari Penjara Karena Terlibat Pemalsuan Silsilah Keluarga
Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa lain dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (29/7/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Suara.com - Kasus yang menimpa nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja dan keluarganya terus berlanjut.

Terbaru, Reja dituntut penjara 1 bulan 4 hari dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025).

Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Reja dan 16 terdakwa lainnya terbukti bersalah karena secara bersama-sama memalsukan silsilah keluarga demi warisan.

Mereka dituntut bersalah karena melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut hukuman 1 bulan 4 hari bagi Reja. Jumlah hukuman tersebut sama dengan terdakwa I Ketut Senta (78).

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ni Nyoman Reja dengan pidana selama 1 bulan 4 hari," kata JPU Dewa Anom Rai kepada Majelis Hakim di PN Denpasar.

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan yang bervariasi dari JPU.

Terdakwa I Made Dharma (64) menerima tuntutan terlama dengan tuntutan hukuman 3 tahun.

Sementara terdakwa I Ketut Sukadana dan terdakwa I Made Nelson dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

baca juga

Sisa terdakwa lainnya yakni Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48);1 Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Made Atmaja (61) dituntut 1 tahun penjara.

JPU juga memberikan pertimbangan yang meringankan tuntutan para terdakwa yakni karena para terdakwa berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Sementara itu, Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta menerima tuntutan yang lebih ringan karena sudah berusia renta.

Terlebih, Senta juga mengalami kondisi gangguan pendengaran.

Namun, bentuk tuntutan itu juga menjadi bentuk pertanggung jawaban perbuatan mereka secara hukum meski sudah memasuki usia tua.

"Walau terdakwa sudah berusia tua namun secara hukum pertanggungjawaban pidananya tetap ada, usia tua bukan berarti menghapus perbuatan pidana," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesona Ethan Kohler Bikin Kagum Dirtek Klub Jerman, PSSI Gak Mau Naturalisasi?

Pesona Ethan Kohler Bikin Kagum Dirtek Klub Jerman, PSSI Gak Mau Naturalisasi?

Bola | Selasa, 29 Juli 2025 | 15:38 WIB

Lagoon Access Rooms: Sensasi Menginap Mewah Langsung Terhubung dengan Alam di The Laguna Bali

Lagoon Access Rooms: Sensasi Menginap Mewah Langsung Terhubung dengan Alam di The Laguna Bali

Lifestyle | Senin, 28 Juli 2025 | 16:06 WIB

Dilarang Kuliah, Cucu Bunuh Nenek di Blora

Dilarang Kuliah, Cucu Bunuh Nenek di Blora

News | Senin, 28 Juli 2025 | 13:25 WIB

Terkini

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

News | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 17:26 WIB

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

News | Senin, 14 September 2026 | 17:23 WIB

Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial

Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:15 WIB

3 Skincare Buah Merah Papua Maudy Ayunda untuk Mengatasi Penuaan Dini Wanita

3 Skincare Buah Merah Papua Maudy Ayunda untuk Mengatasi Penuaan Dini Wanita

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 17:15 WIB

Karhutla Jambi Capai 2.975 Hektare, Gubernur Sebut 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar

Karhutla Jambi Capai 2.975 Hektare, Gubernur Sebut 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:14 WIB

Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi

Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi

News | Senin, 14 September 2026 | 17:14 WIB

×