Suara.com - Kasus yang menimpa nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja dan keluarganya terus berlanjut.
Terbaru, Reja dituntut penjara 1 bulan 4 hari dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025).
Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Reja dan 16 terdakwa lainnya terbukti bersalah karena secara bersama-sama memalsukan silsilah keluarga demi warisan.
Mereka dituntut bersalah karena melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut hukuman 1 bulan 4 hari bagi Reja. Jumlah hukuman tersebut sama dengan terdakwa I Ketut Senta (78).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ni Nyoman Reja dengan pidana selama 1 bulan 4 hari," kata JPU Dewa Anom Rai kepada Majelis Hakim di PN Denpasar.
Sementara itu, 15 terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan yang bervariasi dari JPU.
Terdakwa I Made Dharma (64) menerima tuntutan terlama dengan tuntutan hukuman 3 tahun.
Sementara terdakwa I Ketut Sukadana dan terdakwa I Made Nelson dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: BRI Super League: Pelatih Bali United Tekankan Pentingnya Bangun Pondasi
Sisa terdakwa lainnya yakni Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48);1 Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Made Atmaja (61) dituntut 1 tahun penjara.
JPU juga memberikan pertimbangan yang meringankan tuntutan para terdakwa yakni karena para terdakwa berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Sementara itu, Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta menerima tuntutan yang lebih ringan karena sudah berusia renta.
Terlebih, Senta juga mengalami kondisi gangguan pendengaran.
Namun, bentuk tuntutan itu juga menjadi bentuk pertanggung jawaban perbuatan mereka secara hukum meski sudah memasuki usia tua.
"Walau terdakwa sudah berusia tua namun secara hukum pertanggungjawaban pidananya tetap ada, usia tua bukan berarti menghapus perbuatan pidana," kata JPU.